Lebak – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Insan Cita Najwa Wibawa Kusuma menegaskan, pihaknya bersama kader lainnya yang berjumlah 20 orang Kader atau anggota HMI Komisariat Insan Cita menyatakan sikap bahwa Rapat Anggota Komisariat HMI Insan Cita dianggap tidak sah. Karena, dalam berjalannya pemilihan Ketua Umum Komisariat Insan Cita mereka dinilai meninggalkan ketetapan ketetapan AD/ART serta cenderung adanya keberpihakan daripada SC yaitu saudara Muhammad Restu Hidayat dan saudar Fauzan Muhyi Demisioner ketua umum komisariat Insan cita.
Najwa juga menjelaskan bahwa berjalannya ketetapan yang SC laksanakan dan dilakukan ketetapan tentang RAK tersebut telah cacat secara aturan dan bahkan melanggar Pasal 17 ayat 4 yang dimana dijelaskan bahwa forum dapat dinyatakan sah apabila di hadiri oleh 50% + 1.
“Sementara forum yang telah dilaksanakan hanya dihadiri oleh 15 orang yang total keseluruhannya 31+2 ditambah saudari Revina, Sarmunah, yang dihitung dari keseluruhan peserta penuh dari absensi awal hingga akhir. Akan tetapi, forum tetap dilaksanakan walaupun padahal dalam keadaan cacat konstitusi. Tentu hal tersebut telah mencedrai tubuh ADART HMI itu sendiri,”tegas Najwa Wibawa Kusuma, Senin (8/1/2024).
Kemudian daripada itu, lanjut Najwa, ironinya dalam forum itu juga terjadi penghilangan hak- hak kader yang dibatasi oleh aturan yang tidak rasional dan tidak bertumpu terhadap toleransi sesama Kader. Karena dalam kejadiannya, ketika kader yang terlambat 5 menit langsung di cabut hak suaranya tanpa mempertimbangkan alasan apapun.
“Untuk itu, dengan ini kami meminta kepada SC dan Presidium sidang pertama Kanda Iqbal Wijaya agar meminta kepada presidium sidang pengganti kanda Fahruroji untuk mengadakan PK kembali. Tapi jika dalam kurun waktu 1×24 jam tidak diadakan PK tersebut, maka kami menganggap bahwa RAK yang dilaksanakan pada tanggal 06-07 Januari 2024 tidak sah, Cacat bahkan tidak sesuai dengan AD/ART pasal 5 ayat 4 dimana setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada AD/ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan AD/ART,”ujarnya.
Dengan adanya pelanggaran AD/ART yang dilakukan tersebut, dikutip dari pernyataan Sekertaris Umum HMI Cabang Lebak Nanda Nugraha bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan surat keputusan ( SK ) jika seandainya dalam waktu 1×24 jam tidak diadakannya PK kembali.
“Maka dengan ini menganggap dan dinyatakan sah kanda Mulyana sebagai formatur ketua umum HMI komisariat Insan Cita,”kata Najwa Wibawa Kusuma. (*Red)