Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Press Conference tentang keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP di Polres Cilegon pada Senin (03/10).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa, “Hari ini kami melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” kata Eko.
Eko menjelaskan kronologis kejadian bahwa, “Pada Minggu (11/09) sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon pelaku sebanyak 5 orang memesan Taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat, “ujar Eko.
Di suatu tempat tersebut ada transaksi uang senilai pembayaran Rp 60.000 namin hanya dibayarkan Rp 50.000 kemudian langsung melakukan aksi mengikat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka, “Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri lalu dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon,” tambah Eko.
“Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang,” imbau Eko.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar ditempat yang Sama menambahkan, “Hari ini kami melaksanakan Press Conference di mana keberhasilan dari tim Resmob yang dipimpin oleh IPDA Furqon melakukan penyelidikan sampai di wilayah Lampung sana kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Cilegon pada Minggu (11/09) yang mana sebelumnya para tersangka memesan taksi online dengan rencana untuk mencuri mobilnya dompetnya dan uang tunai serta HP daripada korban,” ucap Nandar.
Adapun identitas dari tersangka otak dan dalang pelaku kejahatan, “Tersangka inisial MI (25) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, dan tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka DA (17) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya,” Jelas Nandar.
Ilman tegaskan kepada 2 orang DPO agar segera menyerahkan diri. “Saya menghimbau kepada 2 orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas,”
Atas perbuatanya. “Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Nandar.
(*Red)