Lebak – Berlarut-larutnya terkait penegakan aturan ASN di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak khususnya terhadap Kepala Bidang Kemetrologian oleh Inspektorat Lebak masih menjadi tanda tanya atau berjalan ditempat. Pasalnya, beberapa kali awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait khususnya Inspektorat Lebak namun selalu saja ada dalih dan diberikan ruang untuk Kepala Bidang Kemetrologian melakukan pembenaran, meskipun bukti sudah didepan mata.
Hal tersebut menyusul adanya pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian di salahsatu media, dimana dengan tegas pihaknya menyatakan bahwa Kepala Bidang Kemetrologian menemukan temuan dugaan kecurangan takaran BBM di salah satu SPBU di Citeras, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam pernyataannya, bahwa SPBU tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dalam takaran BBM sehingga menimbulkan kegaduhan publik dan masyarakat Kabupaten Lebak.
Bahkan, Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian mengatakan apapun alasannya jika ada takaran yang dikurangi dan merugikan konsumen harus ditindak sesuai aturan migas.
“Sesuai Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara,”ungkap Agus Reza Kepala Bidang Kemetrologian dalam setemennya pada Selasa ( 29/8/2023) diruangkerjanya, dilansir dari Akurat.co
Sudah jelas dengan tegas Agus Reza Kepala Bidang Kemetrologian mengatakan temuannya di media tersebut, namun anehnya, selang satu hari ketika dikonfirmasi oleh media Jurnalklik.com, Kepala Bidang Kemetrologian Agus Reza stetmennya berubah dan tidak mengakui bahwa dirinya membuat pernyataan tersebut.
Kemudian, awak media Jurnalklik.com di dampingi Ketua JMSI Lebak berupaya kembali untuk melakukan konfirmasi adanya laporan masyarakat terkait stetmen Kepala Bidang Kemetrologian yang berubah-ubah dan membuat gaduh publik kepada Inspektorat Kabupaten Lebak. Bertemulah sekira pukul 14.30 Wib dengan pak Irban II Inspektorat Lebak pak Agustian diruangkerjanya.
Kami pun sebelum memulai sesi wawancara dari Jurnalklik.com dan Ketua JMSI Lebak sebelumnya ngobrol ringan dan disuruh menunggu untuk dipertemukan dengan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak diruangan Irban II Inspektorat Lebak.
Namun, menurut Irban II Inspektorat Lebak Agustian mengaku, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang Kemetrologian, namun kata ia, Agus Reza Kepala Bidang Kemetrologian tidak mengaku bahwa dirinya membuat pernyataan di media tersebut.
“Sudah kami lakukan pemanggilan dan klarifikasi, namun katanya pak Agus Reza tidak membuat pernyataan seperti itu dimedia tersebut. Dan pak Agus sudah membuat pernyaatan ,”kata Agustian diruangkerjanya, Selasa (19/12/2023) sembari memperlihatkan selembar keretas pernyataan yang telah dibuat oleh Kepala Bidang Kemetrologian.
Ketika ditanya kembali, apakah pak Irban sudah melihat pernyataannya di media tersebut, Agustian mengaku baru saja melihat ketika diperlihatkan oleh awak media.
“Justru saya baru saja melihat hari ini ada pernyataannya pak Agus Reza di media tersebut,”katanya.
Selang beberapa menit, hadir salah satu jajaran dari Bidang Kemetrologian yang mengaku bagian penera ulang. Kemudian, menyusul Kepala Bidang Kemetrologian dan juga salah satu pegawai di Disperindag Lebak.
Mulai perlahan awak media melakukan sesi wawancara dan meminta klarfikasi dari Kepala Bidang Kementrologian Disperindag Lebak.
Ketika ditanya kembali Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza masih tidak mengaku bahkan bersumpah kepada awak media dirinya tidak mengetahui isi berita tersebut dan baru saja mengetahui adanya pernyataannya.
“Demi Allah saya tidak mengetahui stetmen saya dimedia tersebut, saya tidak tahu,”katanya.
Ketika ditanya lagi, apakah pak Aguz Reza sebagai Kepala Bidang Kemetrologian atau sebagai pejabat publik tidak langsung melakukan upaya untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi ulang kepada media tersebut, ia malah mengatakan tidak mau melakukan klarifikasi. Karena, kata ia, pihaknya mengetahui bahwa media tersebut mencari nafkah.
“Saya belum pernah baca berita ini, dan saya tidak pernah menyatakan undang-undag Migas nomor 22, acuan saya itu hanya undang-undang Metrologian legal. Terkait dengan somasi, saya belum baca. Jadi menurut saya, ada adat ketimuran saya, saya pake, saya gak bakalan somasi atau apa karena mereka juga pengen mencari nafkah,”katanya.
Tentu jawaban Kepala Bidang Kemetrologian jauh diluar konteks persoalan dan seolah-olah media mencari sesuatu atau mendapat sesuatu. Pernyataannya Kepala Bidang Kemetrologian pak Agus Reza justru membuat blunder dan bertolak belakang dengan tupoksi jurnalis. Dimana, jurnalis harus mengedapankan kode etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Dari informasi yang kami terbitkan sesuai dengan fakta dan data yang disimpan, media jurnalklik dan Ketua JMSI Lebak masih berupaya melakukan pengungkapan kebenaran adanya pernyataan Kepala Bidang tersebut dan menampung aspirasi masyarakat yang dirugikan terkait pernyataannya tersebut.
Bahkan, info yang himpun dari sejumlah aktivis, mereka akan mendatangi SPBU Citeras untuk memperntayakan kebenaran atas dugaan melakukan kecurangan atas dasar pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak tersebut. (*Ripaldi)