Foto : Iyan Kusyandi Wijaya selaku Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak.
Lebak – Pasca terjadinya pengeroyokan terhadap salah satu Warga Pandeglang terjadi di Baros -Serang beberapa hari lalu yang dilakukan oknum pegawai bang keliling dan viral di media sosial, menjadi perhatian Iyan Kusyandi Wijaya selaku Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak.
Hal ini di sampaikan Iyan kepada awak media di Markas Cabang LMP Jl. Raya Rangkasbitung – Pandeglang tepatnya pasar buah Mandala Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (5/4/24).
Menurut Iyan, sikap arogan para pegawai bang keliling ini kerap terjadi dilakukan terhadap nasabahnya pada saat menagih dan yang di tagih kebetulan belum bisa membayar cicilan pinjaman karena sedang tidak ada uang.
Terkadang nasabah di intimidasi dan ada juga yang mengeluarkan kata – kata kasar sehingga nasabah di buat takut dan tidak nyaman, karena sebagian besar nasabah mereka adalah kaum perempuan.
Atas sikap arogan para pegawai bang keliling ini tidak sedikit warga yang datang mengeluhkan hal tersebut ke Markas LMP, dan saat akan di tindak lanjuti sebagian besar bang keliling yang beroperasi di Lebak berasal dari luar daerah yaitu dari Pandeglang dan Serang, sementara untuk yang dari Lebak sering juga di ingatkan langsung pada pegawai bang keliling ketika sedang di lapangan, tutur Iyan
Kata Iyan ” Dalam menjalankan usahanya meminjamkan uang mereka semuanya mengatasnamakan koperasi, akan tetapi dalam prakteknya justru bertentangan dengan koperasi “.
” Seperti diketahui bahwa azas koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan, dari anggota oleh anggota dan untuk anggota tapi nyatanya tidak seperti itu, dan prinsip koperasi adalah mensejahterakan anggota, ini pun tidak terbukti yang ada mereka malah terbebani oleh pinjaman yang diterima” tutur Iyan.
Iyan menambahkan, kalau pun berbadan hukum, koperasi yang mereka dirikan tetapi dalam prakteknya diduga tidak sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal ini dapat dilihat dari tata cara dalam keanggotaan, pelaksanaan kegiatan simpan pinjam, diduga tidak pernah melaksanakan RAT dan pemberian SHU pada Anggota, suku bunga yang tinggi, penagihan pinjaman tiap hari, serta persyaratan keanggotaan yang tidak sesuai ketentuan yang ada.
Bang keliling (bangke) ini dalam prakteknya, meminjamkan uang tidak menjalankan azas dan prinsip koperasi lebih cendrung seperti rentenir tapi berkedok koperasi, tegas Iyan.
Iyan berharap, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak dapat lebih meningkatkan pengawasan di lapangan serta mendata terhadap koperasi yang ada di Kabupaten Lebak terutama legalitas yang di miliki, dan bila ditemukan koperasi ilegal, segera untuk ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iyan juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dapat mempasilitasi terkait kebutuhan masyarakat dalam kredit dengan menyalurkan ke Bang perkredutan atah Bang Lebak, sehingga masyarakat dapat suntikan modal dalam menjalankan usahanya.
Terakhir Iyan sampaikan, apabila kebutuhan kredit masyarakat melalui Bang Lebak bisa berjalan, tentu ini ada hasil baik dalam mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan warga Lebak.
Dan otomatis warga tidak lagi ada ketergantungan ke bang keliling yang jelas – jelas bukan memberikan solusi melainkan menambah masalah bagi perekonomian dan kehidupan warga. (*Red)