Ruangan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak saat RPM akan melakukan konfirmasi dan meminta kelarifikasi namun ruangan sudah dalam keadaan kosong
Lebak – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) menegaskan bahwa Kepala Bidang Kementroligian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak harus bertanggung jawab atas pernyataannya soal dugaan pelanggaran tera BBM di SPBU Citeras beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Imam Apriyana Relawan Pembela Masyarakat Lebak (RPM) pada awak media, Minggu (8/10/2023).
Menurut Imam, Kabid Kemetrologian dinilai egois dan tidak mencerminkan seorang pejabat yang dapat bertanggung jawab soal pernyataannya terkait dugaan pelanggaran tera BBM di SPBU Citeras. Padahal, kata dia, pernyataan Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian dinilai dapat merugikan sejumlah pihak khususnya masyarakat selaku pembeli BBM yang merasa khawatir dan juga merasa dirugikan oleh penyebaran pernyataan yang berubah-ubah.
“Bukan memberikan infomasi yang secara benar, itu malah berubah ubah seolah olah seneaknya saja ia bicara selaku pejabat,”katanya.
Imam juga mengaku sudah mempersiapkan pelaporan terkait adanya indikasi penyebaraan pernyataan bohong dan dugaan pelanggaran etik selalu ASN.
“Sudah kami persiapkan laporannya, kita siapkan untuk Bupati Lebak, Sekda Lebak, BKP SDM dan Inspektorat Lebak,” tegasnya.
Ia juga mengaku sudah melakukan upaya persuasip untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Bidang Kemetrologian. Namun, kata Imam, Agus Reza selaku Kabid Kemetrologian selalu menghindar.
“Iya, kami beberapa kali berupaya untuk tabayun, persuasip tapi pak Agus Reza terkesan menghindar. Tentu itu mencerminkan bahwa pejabat yang egois dan merasa benar. Kita buktikan saja nanti di Inspektorat atau di instansi terkait,”katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza Sumantri hanya selang satu hari saja statmentnya berubah, menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran atau kecurangan takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Pasalnya, ketika di konfirmasi kembali oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu 30 Agustus 2023, Agus Reza selaku Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak mengatakan, bahwa dugaan pelanggaran takaran BBM di SPBU Citeras tersebut bukanlah masuk kepada Undang-Undang Migas, akan tetapi masuk Undang-Undang Kemetrologian.
” Bukan masuk Undang Undang Migas, tapi masuk Undang Undang Kemetrologian Nomor 2 THN 1981, dan bukan pelanggaran, tapi itu dintidaklanjuti sama APH Unit II Polres Lebak, dan kini sudah di tera ulang, terus sudah beroperasi, untuk hukum bukan kewenangan kita tpi APH,”kata Agus Reza.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Agus Reza Sumantri menegaskan, bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan kecurangan pada takaran BBM di SPBU 3442322 Citeras, Kampung Sena, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (29/8/2023).
Bahkan Agus Reza menegaskan bahwa apapun alasannya jika adanya SPBU yang diduga melanggar dengan cara mencurangi takaran dan merugikan konsumen, itu harus ditindak sesuai dengan aturan Migas. Pihaknya pun sebelumnya mengaku telah menemukan adanya dugaan kecurangan di SPBU tersebut.
Aturan Migas tersebut, ungkap Agus dalam pernyataannya, bahwa Sesuai Undang undang Migas nomor 22 tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan pendistribusian BBM dikenakan denda Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (*Red)