LEBAK – Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) yakni LSM Bentar, LSM Aliansi Indonesia, LSM Abdi Gema Perak dan LSM P2LPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Kamis (13/10/2022). Aksi tersebut menyoroti lemahnya pengawasan pihak Dindik Lebak terhadap program revitalisasi pada sekolah menengah pertama (SMP) yang dialokasikan dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Ahmad Yani salah satu kordinator aksi menegaskan, hasil investigasinya bersama para ketua lembaga yang tergabung dalam KRL bahwa perkerjaan perbaikan sekolah sebanyak 41 bangunan SMP di Lebak diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
” Seharusnya Dindik Lebak sebagai liding sektor utama dalam program atau proyek tersebut dapat mengawasi pengerjaan puluhan pembangunan SMP tersebut. Akhirnya, karena lemahnya pengawasan dan tidak ketat, semua berdampak pada kualitas pembangunan yang kami duga dikerjakan asal asalan dan tidak sesuai dengan RAB,” tegas Yani yang juga Ketua Umum LSM Bentar.
Senada, Marpausi Ketua Abdi Gema Perak bersama Ketua Aliansi Indonesia Toni Firmansyah menegaskan, hasil temuannya di lapangan bahwa pengerjaan bangunan Sekolah SMP tersebut selain pekerjaanya yang diduga asal-asalan, bahan- bahan materialnya juga diduga jauh dari kata standar.
” Selain diduga kuat dikerjakan asal asalan, material yang digunakan juga mutunya jauh dibawah standar. Dan kami tentu telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap pekerjaan rehab dan pembangunan gedung SMP yang ada di Lebak ini,” katanya.
” Seperti penggunaan material bangunan yang dibawah standar, contohnya pasir yang kurang bagus, semen yang tidak sesuai dengan standar harga pungkas Toni Ketua Aliansi Indonesia melanjutkan narasinya usai aksi.
Menurut Toni, pihaknya tidak mungkin asal bunyi dan menyoroti terkait lemahnya pembangunan atau rehab sekolah SMP tersebut tanpa dasar. Jelas, kata ia, pihaknya bersama para Ketua yang tergabung dalam KRL, sebelum melakukan aksi unjuk rasa pihaknya mengaku telah melakukan kajian yang matang dan mengumpulkan data-data yang real sesuai fakta dilapangan.
“Tentu, sebelum aksi kita melakukan kajian yang matang sesuai dengan data fakta dilapangan,” tegasnya.
Toni juga menduga bahwa disini ada sistem yang terstuktur dan masif. Sehingga, pengawasan di Dindik Lebak lemah dan terkesan cuek terhadap pengerjaan rehab sekolah SMP tersebut.
” Kami yakin pihak Dindik ini jarang turun kelapangan mengawasi proyek tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga P2LPB Johan Path meminta agar Dinas Pendidikan segera turun ke proyek pembanguan sekolah SMP tersebut dan melakukan pengecekan.
” Kami dari KRL (kolaborasi antar lembaga) menyikapi pekerjaan revitalisasi SMP di kabupaten Lebak 41 titik dengan anggaran miliyaran di duga tidak sesuai spek RAB. Untuk itu kami minta Dinas Pendidikan Lebak khususnya agar segera monitoring dan mengepaluasi pekerjaan tersebut, dan kalau benar dugaan itu tidak sesuai spek atau RAB, KPA atau PPK harus bertanggung jawab untuk memberikan teguran atau sanksi, dan atau membongkar bangunan tersebut” tegas Johan Path.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi meminta agar ditunjukan bukti jika memang pekerjaan sekolah SMP tersebut ada yang kurang dan tidak sesuai dengan sepesifikasinya.
” Katanya pekerjaan SMP banyak yang tidak sesuai dengan spek, ya tunjukan yang mana, mungkin ketika itu belum selesai kan saya denger-denger mereka kesana, gak mungkin belum selesai. Sekarang tinggal tunjukan saja yang mana. Saya sudah menunjuk pengawas, kemudian kontraktornya, justru saya terbantu kalau mreka bilang pak ini kurang speknya. Saya merasa berterima kasih, nanti akan kita minta di perbaiki oleh rekananya. Cuma tinggal menunjukan saja yang mana yang kurangnya, justru kami juga pengen tahu yang mana yang kurangnya itu,” kata Wawan.
Untuk diketahui, dalam pres liris KRL, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk segera melaksanakan tuntutan sebagai berikut.
- Memperbaiki sistem pengawasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lebak terhadap pembangunan sarana / prasarana sekolah di wilayah kabupaten Lebak.
- Menyelesaikan dengan adanya ketidak sesuaian pelaksanaan pembangunan Revitalisasi DAK SMP tahun 2022 yang diduga tidak sesuai dengan spek RAB dan anggaran.
- Perlunya peran aktif dari semua dinas untuk melakukan pendampingan atau pengawasan terhadap kegiatan pembangunan Revitalisasi DAK SMP tahun 2022.
- mendorong pemerintah daerah untuk segera dilakukan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan Revitalisasi DAK SMP tahun 2022.
- Mendorong terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan/ indikasi pelanggaran hukum atas pelaksanaan pembangunan Revitalisasi DAK SMP tahun 2022 yang diduga dikerjakan secara asal-asalan serta tidak sesuai dengan spek RAB dan anggaran, sesuai dengan UU Republik Indonesia No.20 tahun 2001 Tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
(imam/Red)