Beranda » KKM 27 Desa Cijaku Ikut serta bersama Panwascam Cijaku dalam rangka pengawasan penerimaan Pantarlih di beberapa Desa di kecamatan Cijaku

KKM 27 Desa Cijaku Ikut serta bersama Panwascam Cijaku dalam rangka pengawasan penerimaan Pantarlih di beberapa Desa di kecamatan Cijaku

by Imam Apriyana

Pada tanggal 28 Januari 2023 mahasiswa yang sedang KKM di desa Cijaku melaksanakan pengawasan bersama panwascam Cijaku pada penerimaan Pantarlih di beberapa desa di kecamatan Cijaku di antaranya Desa cimenga dan desa ciapus.

Menurut Dedi Sumardi (ketua kelompok KKM 27 Desa Cijaku) menyampaikan bahwa Ada beberapa perwakilan mahasiswa yang ikut serta pada pengawasan penerimaan pantarlih yang di selenggarakan oleh PPS di beberapa desa di kecamatan Cijaku.

“Pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2023 kemarin, kelompok kami terbagi beberapa orang untuk menjalankan program kerja dan kolaborasi bersama masyarakat, yang mana ada dua kegiatan pada hari tersebut, yakni ikut serta pada kegiatan pengawasan bersama panwascam, mahasiswa KKM 27 Desa Cijaku yang lain juga ikut serta pada penanaman padi di desa Cijaku untuk belajar dan berlatih menjadi petani dan belajar nandur” Ujar Dedi Sumardi

Para mahasiswa di dampingi langsung oleh Staff Teknis Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwascam Cijaku yakni saudara Ahmad Muflihuddin, yang mana beliau membimbing para mahasiswa pada kegiatan pengawasan penerimaan pantarlih ini.

Adapun perwakilan mahasiswa yang ikut serta pada kegiatan pengawasan penerimaan pantarlih bersama panwascam Cijaku di antaranya: Fikri Ahmad Subagia (mahasiswa teknik elektro), Windi Puspitasari (pendidikan bahasa Inggris), Nur Fitri Amalia (Bimbingan konseling), Silfi Pajah Kholifah (Pendidikan kimia), Muhammad Naufal Azhar (Teknik Mesin)

Perlu kita ketahui juga bahwa Pantarlih ini adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Petugas ini merupakan petugas yang akan dibentuk untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data si pemilih. Sesuai dengan namanya lah ya, petugas ini akan menjalankan tugasnya dalam tahapan pemilu.

Pembentuk dari Pantarlih ini adalah PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang tentunya akan berkedudukan atau bertugas di lingkungan TPS atau Tempat Pemungutan Suara. Jadi, ya tugasnya tidak dimana-mana, hanya di lingkungan tempat untuk pemungutan suara berlangsung.

Baca Juga  Buka Muskab IX Korpri, Bupati; Korpri Harus Dapat beradaptasi Dengan Transformasi Digital

Orang yang bisa menjadi Pantarlih ini juga dari berbagai kalangan. Boleh dari perangkat kelurahan/ desa, RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga) atau bahkan masyarakat juga bisa menjadi Pantarlih ini. Jadi, memang bebas dan bisa dari berbagai kalangan petugasnya ini.

Selain ikut serta dengan Panwascam, mahasiswa KKM 27 Desa Cijaku juga bersilaturahmi kepada kelompok KKM 30 desa Ciapus.

“Mumpung ke desa Ciapus sekalian kami para mahasiswa bersilaturahmi kepada kawan-kawan kami yang sedang KKM di desa Ciapus untuk bersilaturahmi dan bertanya kabar dan juga turut mengundang kawan-kawan KKM 30 desa ciapus untuk hadir pada acara puncak KKM 27 Desa Cijaku dengan mengusung tema Pentas Kolaborasi desa Cijaku” Ujar Dedi Sumardi

Para mahasiswa juga turut berterima kasih kepada panwascam Cijaku yang mempersilahkan mereka untuk ikut serta pada pengawasan penerimaan pantarlih, yang mana kegiatan tersebut bisa menjadi pelajaran serta tambahan wawasan bagi para mahasiswa pada kegiatan pemilu yang nanti berlangsung.

(*Mam&Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment