Beranda » Kejati Banten Melakukan Penyidikan Dugaan Mafia Tanah di BPN Lebak

Kejati Banten Melakukan Penyidikan Dugaan Mafia Tanah di BPN Lebak

by Editor Utama

LEBAK- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan /atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.

Kasus tersebut, diduga ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah
Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan
perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas
Milyar).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi Penerimaan Hadiah Atau Janji
dan /atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.

Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan
terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara. (*IM/RED)

Baca Juga  Guna Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwan, Satbrimob Polda Banten Laksanakan Binrohtal

Berita Lainnya

Leave a Comment