Foto : Aliansi Aktivis Menggugat (Alam) bersama PKL Rangkasbitung melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor bupati Lebak
Lebak – Kian santer masyarakat menyoroti kebijakan pemerintah khususnya terkait sejumlah persoalan di tubuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Banten hingga mendesak Kejati Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun ke Kabupaten Lebak melakukan penyelidikan khusus.
Desakan tersebut terdengar disaat Aliansi Aktivis Menggugat (Alam) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Rangkasbitung melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Bupati Lebak pada Kamis 28 Maret 2024 karena PKL menolak direlokasi ke Pasar PKL Kandang Sapi yang sudah selesai dibangun.
Teriakan massa aksi menolak direlokasi itu lantaran lokasi Pasar PKL Kandang Sapi tepatnya di Narimbang Mulya Kecamatan Rangkasbitung tersebut dekat dengan tempat pemakaman umum. Untuk itu, PKL berpandangan tempat tersebut tidak strategis dan akan berdampak buruk terhadap perekonomian para PKL.
Bangkol perwakilan dari PKL Pasar Rangksbitung berteriak dalam orasinya bahwa pemerintah khususnya Disperindag Lebak seharusnya tidak seenaknya memindahkan para pedagang tanpa memikirkan dampak perekonomian para PKL.
Kata dia, semua keluarga Pedagang Kaki Lima hanya bertahan hidup dan mengandalkan kehidupan sehari-harinya dari berdagang. Jika Para PKL dipindahkan kemudian dagangannya tidak ada yang membeli dan pelangganpun pergi, siapa yang bertanggungjawab.
Dari sisi lain, Imam Apriyana Ketua Relawan Pembela Masyarakat menyuarakan bahwa Disperindag Lebak dibawah Kepala Dinas Orok Sukmana telah gagal memimpin Disperindag Lebak.
Selain dinilai tidak matang dalam perencanaan pembangunan Pasar Kandang Sapi karena hingga saat ini sudah hampir 5 Bulan tidak digunakan, dan hal tersebut juga dinilai melabrak aturan, karena seharusnya setelah selesai dibangun, seharusnya Pasar PKL Kandang Sapi tersebut harus sudah digunakan atau di isi para PKL.
Disperindag Kembali membuat bingung karena pengadaan bahan pokok Pasar Murah 2024 dilakukan penunjukan langsung, padahal anggaran Subsidi dari Pemerintah sebesar Rp 894 juta dengan pengadaan modal sebesar Rp 3.201. 000.000, (tiga miliar dua ratus satu juta). Hal tersebut diduga melabrak aturan tentang pengadaan barang dan jasa.
Namun, herannya, Sekertaris Dinas Disperindag Lebak saat beraudensi mengatakan bahwa pengadaan bahan pokok tersebut sebelumnya sudah berkordinasi dengan ULP dan BPK dan di perbolehkan. Tapi, apakah kordinasi itu dapat dijadikan dasar, sementara aturan pengadaan barang dan jasa sudah ditentukan oleh Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Senada, Fam Fuk Tjhong Ketua Pemantau Keungan Negara (PKN) Lebak dalam orasinya mengatakan bahwa Disperindag Lebak juga mengambil kebijakan buruk soal pengacatan mural yang dinilai tidak tepat dan hanya menghambur-hamburkan anggaran.
Kata Uun sapaan akrabnya, seharusnya pihak bank Bjb dan Sekda Lebak tidak menyetujui pengecatan mural tersebut.
Sehingga, anggaran dana hibah yang digelontorkan oleh Bank Bjb senilai Rp 50 juta tersebut dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran lantaran gambar tersebut dinilai tidak estetik dan tidak tepat, karena tembok Pasar Rangkasbitung yang di cat Mural tersebut di depannya ada para PKL.
Selain itu, kata Uun saat berteriak dalam aksi unjukrasa itu mengungkapkan bahwa Disperindag Lebak juga tidak memikirkan para Pedagang Puja Sera Alun-alun rangkasbitung.
Dimana para pedagang mengeluh karena belum pernah ada perbaikan, bahkan para pedagang tersebut rela patungan karena besi penyangga di Puja Sera itu akan roboh.
Selain Warung Puja Sera Alun-alun Rangkasbitung, Puja Sera di Balong Rancalentah juga diduga terbengkalai karena rusak parah. Sehingga, kata Uun, anggaran yang digelontrorkan oleh pemerintah untuk membangun Puja Sera itu tidak utuh terpakai oleh masyarakat khususnya UMKM.
Untuk itu, Uun mendesak Kejati Banten dan KPK untuk segera ke Kabupaten Lebak melakukan penyelidikan dengan membentuk tim khusus pencari kebenaran untuk mengungkap dugaan adanya ketidakberesan dalam kebijakan Disperidag Lebak.
Uun berharap suara teriakan dalam aksi unjukrasa tersebut sampai hingga ke Presiden Republik Indoensia demi tegaknya keadilan dan terciptanya kesejahteran bagi rakayat Kabupaten Lebak.
Selain itu, ia juga mendesak agar Kepala Disperindag Lebak segera dicopot dan Sekda Lebak untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Uun juga meminta Pj. Bupati Lebak tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan khusus untuk dan demi kebenaran soal dugaan ketidakberesan ditubuh Disperindag Lebak serta melakukan pencopotan terhadap Kepala Dinas Disperindag Lebak serta mengevaluasi seluruh jajarannya. (*Ar)