Lebak – Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Didemo Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Senin (29/1/2024). Menyoal adanya ASN yang dobeljob menjadi Panwascam.
PKN menilai, masih adanya ASN yang dobeljob menjadi Panwascam karena pihak BKPSDM dinilai lemah dalam pengawasan.
Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong mengatakan bahwa aksi hari ini adalah aksi moral dan keperihatinan warga masyarakat Lebak di PKN karena dugaan adanya ASN yang dobeljob menjadi Panwascam dan menerima dobel gaji dari pemerintah.
Menurut Uun sapaan akrabnya, seharusnya BKPSDM mengetahui dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak juga Bawaslu. Sehingga, tidak terjadinya ASN atau PPPK yang Dobeljob menjadi Panwascam.
“Disini kita bisa melihat bahwa lemahnya pengawasan BKPSDM Lebak dan buruknya komunikasi antara BKPSDM dengan Dindik maupun Bawaslu. Akhirnya terjadi adanya yang tersisa PPPK yang dobeljob dan menerima gaji dobel dari pemerintah,”kata Uun usai gelar Aksi.
Uun juga meminta agar BKPSDM Lebak segera mendorong kepada Inspektorat Lebak untuk segera menindaklanjuti temuan PKN dan meminta untuk sejumlah ASN yang diduga menerima gaji dobel agar dikembalikan.
“Kami juga mendorong BKPSDM agar segera menindaklanjuti temuan kami dan mendorong kepada Inspektorat Lebak agar sejumlah ASN yang menerima gaji dobel untuk dikembalikan.
Uun juga mengaku akan menggelar aksi jilid II di Kantor Bupati Lebak, Dindik Lebak dan juga Bawaslu Kabupaten Lebak.
“Dalam waktu dekat kita akan kembali aksi jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti dan dipenuhi,”katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak Iqbaludin mengaku kaget adanya demontrasi di Kantor BKPSDM. Karena, kata ia, tidak ada informasi akan adanya aksi demontrasi.
“Saya kaget juga tanpa ada Informasi ke saya tapi tidak apa-apa. Apapun itu kami tentu berterimakasih telah diingatkan oleh lembaga masyarakat bahwa ada komunikasi antar instansi yang perlu kami perkuat lagi mungkin secara prinsip kami berterimakasih, tapi apapun itu secara prosedur beberapa yang disampaikan oleh temen-temen Lembaga tadi itu memang sudah kami tindaklanjuti contoh dengan Bawaslu mereka berkirim surat kita balas, mereka komunikasi by Phone kita jawab. Namun memang ketika kita mengacu ke kolidor ketentuan yang menjadi kewenangan uud ASN kita tidak bisa mencampuri Undang-Undang diluar dengan Undang undang ASN gitu saja,”katanya.
Kata Iqbaludin secara prinsip masukan Lembaga nasyarakat menjadi perbaikan bagi BKPSDM kedepan dan juga pembelajaran terutama bagi ASN yang akan mendaftarkan diri menjadi apa saja yang berkaitan dengan dobeljob.
“Jadi nanti kedepan ada program apa-apa dan apa saja mereka ASN bisa melibatkan kita sehingga kita bisa memberikan jawaban yang sesuai aturan. Misalnya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh jadi bisa sama-sama berkomunikasi. Namun, jika mereka ASN sudah dilarang tapi tetap dilanggar saja misalnya, ya itu resiko ditanggung sendiri. Kalau kita tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun kita juga bingung memberikan pemahaman kepada mereka” Ujar Iqbal Kepala bidang PPI BKPSDM Lebak.
Ketika ditanya berapakah jumlah Panwascam yang lolos jadi PPPK atau ASN, pihaknya belum bisa memberikan jawaban.
” Saya lupa kalo itu, takut salah nanti kita cek saja,”katanya.
Ditanya kembali adanya desakan PKN kepada BKPSDM agar ASN yang dobeljob segera mengembalikan uang gaji dobel tersebut, pihaknya meminta agar PKN melaporkan ke Inspektorat Lebak.
“Untuk hal itu silahkan laporkan ke Inspektorat, nanti beri tembusan ke kami agar diketahui,”katanya. (*Ripaldi)