Foto : Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak saat menggelar audensi dengan DPMD Lebak dan Pemerintah terkait
Lebak – Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak bersama puluhan perwakilan dari berbagai kecamatan melakukan audiensi dengan Kepala DPMD Lebak, di kantor DPMD setempat, Jum’at (20/12/2024).
Mereka meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) terkait kegiatan sosialisasi pembinaan dan pengawasan keuangan desa yang diselenggarakan pihak ketiga di Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut memungut biaya dari peserta sebesar Rp 2,5 juta perorang ditambah kaur keuangan dengan total keseluruhan Rp 9 juta, diambil dari APBDes. Dalam surat undangan sosialisasi peserta telah ditetapkan terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan linmas.
Ketua PABPDSI Lebak Saepulloh mengatakan yang hadir ini pengurus PABPDSI Kabupaten Lebak dan anggota perwakilan BPD dari berbagai kecamatan dan desa. Kepada Kepala DPMD Saepulloh meminta agar yang hadir diberi kesempatan untuk bertanya.
Pada dasarnya PABPDSI mendukung setiap program kegiatan pemerintah termasuk sosialisasi maupun peningkatan kapasitas aparatur desa atau kegiatan lainnya, namun tidak semestinya membebani desa karena mengambil dana dari APBDes yang menimbulkan reaksi dari kalangan anggota BPD yang terhimpun dalam PABPDSI serta kalangan aktivis” kata Saepulloh mengawali pembicaraan yang selanjutnya mempersilakan kepada peserta audiens untuk mengemukakan pandangannya.
Pertanyaan peserta audiens makin berkembang hingga mempertanyakan urgensi linmas ditentukan sebagai peserta sosialisasi yang bukan ranahnya dan malah mengesampingkan unsur perades lainnya maupun lembaga yang punya peranan dibidang itu.
Peserta audiens juga meminta kepada pemerintah daerah agar APBDes digunakan untuk keperluan pembangunan desa semata dan tidak digunakan untuk memberi honor yang ditugaskan oleh dinas atau instansi lain diluar kewenangan desa. Dengan demikian tidak ada anggaran lain yang dititipkan melalui APBDes yang dananya tidak digunakan oleh desa.
“Kami meminta agar mantri tani desa (MTD) dan kader posyandu honornya langsung dari dinas yang yang menugaskan, tidak dititipkan pada APBDes, karena laporan kegiatan berikut pertanggungjawabannya pun ke dinas yang bersangkutan. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi ladang fitnah bagi kepala desa, sebab orang tahunya APBDes besar ternyata digunakan diluar kewenangan desa, ini kan lucu,” kata Riefai salah satu pengurus PABPDSI Lebak.
Sedangkan Hasan Sadeli mempersoalkan dasar hukum penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut yang mengambil dari APBDes. Ia juga mempertanyakan penanggung jawab dan inisiatornya sekaligus meminta pertanggungjawabannya.
“Pelaksanaan kegiatan itu sangat janggal, perlu diklarifikasi oleh penyelenggara dan pemegang kebijakan berikut inisiatornya untuk dipertanggung jawabkan ke publik,” tegas Hasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak Octavianto Arief Ahmad didampingi Asda I Setda Lebak, seakan tak berdaya, terkesan menghindar dari jawaban yang ditunggu-tunggu PABPDSI.
“Mari kita duduk bersama, mohon dibantu dan tingkatkan kinerja BPD agar pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik, BPD punya kewenangan untuk mengawasi, menegur bahkan melaporkan kepala desa, sesuai dengan peran yang dimiliki,” katanya.
Audiens tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Ketua PABPDSI Lebak, Saepulloh, mengungkapkan kekecewaannya atas penjelasan Kadis PMD yang dianggap masih mengambang.
Dalam surat permintaan audiensi atau klarifikasi yang disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak PABPDSI menyampaikan tujuh pertanyaan. Bahwa BPD tidak mengetahui atau diajak musyawarah dalam pembahasan APBDes Perubahan 2024.
“Ini yang menjadi dasar kami menilai ada kejanggalan. Kami belum diberikan jawaban yang jelas adanya kegiatan sosialisasi Kades di kawasan Puncak, Bogor, atau masih buntu,” ujar Saepulloh usai audiensi kepada wartawan.
PABPDSI, kata Saepulloh, juga telah mengirim surat kepada Penjabat Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, dan Ketua DPRD Lebak untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Saepulloh menegaskan, pihaknya mendesak agar seluruh pihak terkait, seperti Kadis PMD, pihak penyelenggara (EO) PT Cikal Gemilang Teknologi, Lembaga Kursus dan Pelatihan Lingkar Study Desa (LSD) dan APDESI Lebak dalam RDP tersebut.
“Kami sudah bersurat ke Pj Bupati Lebak dan DPRD Lebak untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat terkait sosialisasi Kepala Desa ini. Kami menilai ada kejanggalan dalam pembahasan APBDes perubahan, makanya kami akan sampaikan nanti di RDP nanti,” ungkapnya.
Artinya, tambah Saepulloh, langkah yang ditempuh oleh PABPDSI berjalan sesuai dengan tahapan dan penelaahan sehingga tidak ujug-ujug aksi. Dirinya juga berharap agar pihak-pihak terkait jangan memaksa PABPDSI bersama elemen masyarakat turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran. (*Red)