Beranda » Gelar Audensi Aktivis GAMMA dengan Disperindag Lebak, Ditemukan Tidak Akurat pada Timbangan Sawit Milik PKS KERTAJAYA

Gelar Audensi Aktivis GAMMA dengan Disperindag Lebak, Ditemukan Tidak Akurat pada Timbangan Sawit Milik PKS KERTAJAYA

by Editor Utama

Foto : Aktivis GAMMA Saat gelar Audensi dengan Disperindag Lebak/dok : Istrimwwa

Lebak – Melalui audiensi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DISPERINDAG) Kabupaten Lebak dengan Kelompok mahasiswa dari Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA), Kamis (10/04/2025) di Kantor Disperindag Lebak, akhirnya terjawab dugaan ketidakakuratan Timbangan Sawit milik PKS KERTAJAYA terhadap para petani Sawit.

Dikatakan Ahmad Hudori Ketua umum GAMMA bahwa Disperindag melalui Bidang Metrologi telah melakukan pengecekan Timbangan Jembatan milik Perusaan Kelapa Sawit (PKS) KERTAJAYA dan hasilnya timbangan tersebut di temukan tidak akurat.

“Berdasarkan audiensi disebutkan hasil Pengecekan / Pengujian terhadap Timbangan Jembatan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PKS KERTAJAYA tanggal 7 April 2025 oleh Disperindag Lebak, diperoleh hasil bahwa Timbangan Jembatan Merk Every Weight Tronik Type ZM 510 No. Seri 222351600 Kapasitas 30.000 kg mengalami perubahan konstruksi seperti kropos, besi berkarat dan beton mengelupas sehingga besi struktur beton keluar yang mengakibatkan terjadi selisih atau tidak akurat pada hasil timbangan,”kata Dori ungkap Hasil Audensi bersama Disperindag Lebak.

“Kemudian, Disperindag melalui bidang Metrologi hari ini akan didampingi Reskrim Polres Lebak memeriksa dan melakukan penyelidikan Timbangan Jembatan di PTPN IV PKS KERTAJAYA,” Sambungnya.

Kata Dori, Timbangan Jembatan yang tidak akurat membuat PKS KERTAJAYA menghentikan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Padahal, menurut GAMMA itu hanya akan menambah polemik, karena hari ini petani sawit sedang dalam masa panen, sehingga tindakan menghentikan pembelian TBS sawit secara sepihak hanya akan membuat kerugian petani akibat kualitas sawit berkurang dan TBS sawit membusuk

“Langkah PTPN IV PKS KERTAJAYA menyetop pembelian TBS sawit justru melanggar Peraturan Gubernur Banten Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Di Provinsi Banten, Bab IV Hak dan Kewajiban Pasal 12 point (3) menyebutkan, dalam hal terjadi kerusakan pabrik dan/atau kelebihan produksi TBS maka pihak perusahaan harus tetap menerima TBS dari pekebun mitranya,” terang Dori.

Baca Juga  Polres Lebak Gencar Berbagi Takjil Kepada Masyarakat, : Pentingnya Peduli Terhadap Sesama di Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025

Dori menyebutkan jika Pihak Disperindag langsung berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan terkait penghentian sementara pengiriman TBS kelapa sawit petani ke pabrik PTPN dan sekarang menunggu arahan dari Dirjen k
Kementerian Perdagangan.

Masih Dori menilai dengan adanya bukti hasil pengecekan Timbangan Jembatan PKS KERTAJAYA oleh Disperindag membuat GAMMA akan segera melayangkan surat permohonan audiensi ke kantor pusat PTPN IV Palmco di Jakarta.

“Kami menilai ada dugaan kelalaian dari PTPN IV PKS KERTAJAYA karena tidak melaporkan secara berkala ke Disperindag Lebak berdampak pada selisih hasil timbangan yang merugikan petani dan Pengepul TBS sawit. Sehingga, dalam waktu dekat kami GAMMA akan segera melayangkan surat audiensi ke kantor pusat PTPN IV Palmco agar dapat segera melakukan pertanggung jawaban perhitungan kerugian yang di alami petani dan Pengepul TBS sawit,” tandas Dori.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*/Red)

Berita Lainnya