Foto : Dox/net
Banten – Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Kasman Sangaji, S. H. & Patner’s telah menyurati Ketua Partai Nasdem Provinsi Banten H. Dr. Wahidin Halim agar tidak memberikan rekomendasi kepada Dede Supriyadi.
Hal tersebut diketahui dalam keterangan surat laporan yang tertulis dan menyebar dikalangan medsos bahwa Dede Supriyadi saat ini sedang tersangkut kasus yang mana telah masuk kepada Proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Adapun isi surat tersebut sebagai berikut.
Kepada Yang Terhormat :
H. Dr. Wahidin Halim
Ketua DPW Partai NASDEM Prov Banten
d/a Jl. Pancuran Mas II No.12, Tembong, Kec. Cipocok Jaya,
Kota Serang, Banten 42117
di-Banten
Perihal : Surat Permohonan Tidak Memberikan Rekomendasi Pencalonan Menjadi Kepala Daerah Atas Nama Dede Supriyadi Arif Pada Pilkada 2024
Dengan hormat,
Yang Bertanda tangan dibawah ini, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Kasman Sangaji, S. H. & Partner’s berlamat di Apartemen Signature Park Lantai 1 No. 2 Jalan M.T. Haryono Kav. 22-Tebet, Jakarta Selatan 12820. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 01/KS.P/SKH.Pdn/2020 tanggal 11 November 2020 oleh karenanya bertindak secara sah untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum BAKHTIAR ROSYIDI (untuk selanjutnya disebut Klien Kami).
Bahwa dengan ini Kami memohon kapada Bapak untuk tidak memberikan rekomendasi Pencalonan Menjadi Kepala Daerah kepada Sdr. Dede Supriyadi Arief, Tempat/Tanggal Lahir: Tangerang, 27- 06-1973 dalam Pilkada tahun 2024.
Adapun dasar serta alasan kami mengajukan permohonan ini adalah:
- Bahwa Sdr. Dede Supriyadi Arief merupakan Terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/7532/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 19 Desember 2020.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/2405/2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16928/X/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, pada saat ini pemeriksaan Sdr. Dede Supriyadi Arief telah masuk tahap penyidikan yang di tangani oleh Unit Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
- Bahwa menurut informasi yang kami dapat, Sdr. Dede Supriyadi Arief sedang mengajukan pencalonan kepala daerah di kabupaten Lebak, Banten Pada Pilkada tahun 2024.
- Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, kami memohon dan meminta pada DPW Partai Nasdem Prov Banten agar tidak memberikan rekomendasi atas nama yang bersangkutan sebelum perkara Pidana yang sedang di tangani dan atau dalam proses penyelidikan yang di hadapi Sdr. Dede Supriyadi Arief memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sementara itu Dede Supriyadi Calon Bupati Lebak ini mengatakan kepada awak media bahwa itu adalah kasus lama yang telah dibatalkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“itu kasus lama, masalah Perdata karena saya nyalon, Kasman itu dibayar oleh yang takut kalah dengan saya karena nyalon Bupati,”katanya. (*Rusli)