Lebak – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika,S.T.,M.T menyampaikan bahwa, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak di tahun 2023 melakukan penanganan jalan desa sepanjang 35,65 KM dengan nilai pagu anggaran Rp 32 Miliar dengan jumlah paket pekerjaan sebanyak 72 paket.
Menurut Irvan, penanganan jalan tersebut belum bisa dilakukan maksimal terhadap jalan poros desa di Kabupaten Lebak dengan total panjang jalan 1617 Km dan dengan jumlah ruas 393.
Hal itu belum bisa dilakukan secara maksimal dari total panjang jalan desa di Kabupaten Lebak dikarenakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak masih mempunyai PR yang cukup besar untuk penanganan jalan Kabupaten.
Kondisi Jalan Kabupaten Lebak sampai dengan tahun 2023 ini kemantapan jalan diangka 70,05% atau masih terdapat kerusakan panjang jalan itu sekitar 222 KM dengan total panjang ruas jalan Kabupaten Lebak 749 KM.
“Diharapkan dengan pembangunan Jalan Poros Desa di Tahun 2023 ini Masyarakat Kabupaten Lebak aksesnya tidak terganggu dan bisa dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat,”kata Kepala Dinas PUPR Lebak Irvan Sayatupika, Jumat (27/10/2023).
Lanjut Irvan, Jalan Desa merupakan aset pemerintah desa, untuk itu pembangunan jalan desa perlu dilakukan kerjasama untuk penangananya dukungan penganggaran melalui dana desa diperlukan.
“Kondisi sekarang pembangunan jalan poros desa di 72 paket jalan desa tersebut sudah dilakukan penanganan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Runag Kabupaten Lebak,” ujarnya. (*Ar)