Beranda » Desil Diklaim Jadi Persoalan Krusial Masyarakat, Ini Sorotan Tajam RPM dan Ketegasan Asda I Pemkab Lebak

Desil Diklaim Jadi Persoalan Krusial Masyarakat, Ini Sorotan Tajam RPM dan Ketegasan Asda I Pemkab Lebak

by Editor Utama
0 comment

Adanya keluhan masyarakat Kabupaten Lebak mengenai Desil, dikarenakan pendataan Desil yang ditetapkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan realita yang ada. Hal tersebut, disampaikan oleh Tim Khusus Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Siti Hadijah yang langsung turun mendampingi masyarakat dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos) khususnya katagori warga tidak mampu.

“Banyak masyarakat yang meminta saya untuk mendapingi mengurusi sejumlah program bantuan. Seperti bantuan PKH, BPNT serta BPJS Kesehatan yang Non aktif. Kemudian, setelah saya kroscek ke pihak Desa ataupun ke Dinas Sosial, keterangan dari pihak terkait bahwa masyarakat tersebut masuk Desil 6. Padahal secara realitanya, masyarakat yang saya dampangi kondisi ekonominya kurang mampu bahkan ada juga yang benar-benar tidak mampu,”tegas Siti kepada awak media, Senin 29 Desember 2025.

Seharusnya, kata Siti, masyarakat yang jelas secara fakta kondisinya tidak cukup aecara ekonomi bahkan ada juga yang benar-benar tidak mampu itu masuk ke Desil 2 atau Desil 3. Namun, ketika ia kroscek, keterangan dari pihak terkait desil yang ditetapkan kepada masyarakat tersebut adalah Desil 6.

“Itulah yang kini menjadi masalah ataupun menghambat masyarakat mengurusi haknya dalam menerima bantuan sosial,”ujar Siti Khadijah.

Seharusnya, kata Siti, pihak terkait yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam melakukan pendataan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak, intens melakukan pendataan ulang secara berkala. Sehingga, mereka mengetahui secara langsung mana yang katagorinya mampu dan tidak mampu.

“Jadi, saya kira banyak terjadi kekeliruan yang terjadi dilapangan. Artinya, tidak bisa dong misalnya masyarakat yang memiliki rumah yang ditembok namun ternyata masyarakat tersebut tidak berpengahsilan tetap atau kerja serabutan. Dan, ada juga rumah itu hanyalah warisan dari orang tua. Bahkan ada juga warga yang rumahnya tergusur oleh pembangunan pemerintah tetapi warga itu tidak mempunyai pengahsilan tetap. Itulah yang menjadi kendala dan kini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,”tegas Siti.

Untuk itu, Siti berharap adanya kroscek ulang kepada masyarakat baik di pelosok maupun di kota, untuk memastikan kondisi masyarakat yang akan ditetapkan Desilnya.

“Kalau hanya melihat dari sisi misalnya rumah tembok dan di anggap mampu, dari mana dasar kemampuannya, Sementara masyarakat itu tidak berpengasilan tetap atau kerjanya serabutan, kan itu tidak sesuai dan tidak adil. Bahkan, lebih parahnya, ada juga saya temukan warga yang benar-benar tidak mampu kok masuk ke Desil 6 itu kan konyol dan menurut saya tidak sesuai. Saya meminta dengan tegas agar dilakukan kroscek secara berkala agar penetapan Desil sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pendaataan Desil tersebut dilakukan asal-asalan, sehingga banyak masyatarakat yang tidak diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan. Saya akan konsisten dan komitmen untuk menyuarakan kebenaran dan fakta dilapangan, karena saya ikut merintih melihat realita kehidupan masyarakat yang kurang mampu atau bahkan tidak mampu tidak mendapatkan bantuan,” tandas Siti Hadijah.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri meminta agar adanya gerakan dor to dor kepada masyarakat. Baik dari pihak Desa bersama RT RW untuk dilakukan pendataan kondisi masyarakatnya tersebut. Sehingga, data tersebut dapat disinkronkan ulang dengan BPS (Badan Pusat Statistik).

“Jadi, ketika data tersebut sudah sinkron antara BPS dengan pihak Desa maupun dari Dinas Sosial yang sudah melakukan kroscek atau dor to dor ke masyarakat, saya kira tidak mungkin ada kekeliruan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat terkait Desil,”ujar Alkadri.

Alkadri menegaskan, meskipun pendataan Desil itu dilakukan oleh BPS, akan tetapi, pihak Desa maupun Dinas Sosial diharapkan dapat melakukan kroscek pendataan secara maksimal.

“Ini kan soal hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan. Tetapi, karena Desilnya tidak sesuai, akhirnya yang seharusnya masyarakat itu mendapatkan bantuan menjadi terhambat bahkan tidak mendapatkan bantuan. Itu kan menjadi tidak adil, bahkan akhirnya berpotensi adanya ketidak beresan penyaluran bantuan sosial atau tidak tepat sasaran dalam penyaluran bantuan tersebut,” katanya.

Kata Alkadri, bantuan sosial adalah Program Pemerintah yang salah satunya sebagai upaya dalam penaggulangan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu.

“Program bantuan sosial ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat apalagi warga kurang mampu. Jadi, saya minta untuk dilakukan pendataan secara baik dan benar, sehingga bantuan tersebut disalurkan dengan tepat sasaran,”tandas Alkadri.

Perlu diketahui, Desil adalah sistem yang digunakan pemerintah Pusat untuk menentukan siapa yang berhak menerima berbagai bantuan sosial.

Desil juga dibagi menjadi 10 Kelompok.
Diantaranya :

Desil 1 Dikatagorikan : Sangat Miskin, Desil 2 : Miskin, Desil 3 : Hampir Miskin, Desil 4 : Rentan Miskin, Desil 5: Pas-pasan dan Desil 6 hingga Desil 10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos). (*Aji/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com