Beranda » BPJS Kesehatan Lebak Tolak Membiyayai Kecelakaan Tunggal Anak Yatim Piyatu, Relawan Sebut Prihatin Desak Pemerintah Turun Tangan

BPJS Kesehatan Lebak Tolak Membiyayai Kecelakaan Tunggal Anak Yatim Piyatu, Relawan Sebut Prihatin Desak Pemerintah Turun Tangan

by Editor Utama

Lebak – Relawan Rumah Sejuk mengkritisi penolakan pembiayaan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak Cabang Serang terhadap warga tidak mampu yang mengalami kecelakaan tunggal. Pihaknya meminta pemerintah hadir ditengah- tengah masyarakat tidak mampu dan segera turun tangan.

Menurutnya, seharusnya pihak BPJS menggunakan hati nurani terlebih dahulu dari pada hal yang lainnya.

Ketua Relawan Rumah Sejuk Uun mengatakan bahwa yang mengalami kecelakaan tersebut adalah warga tidak mampu bahkan statusnya anak yatim piyatu.

Seharusnya, kata dia, BPJS Kesehatan menggunakan hati nurani untuk membantu masayarakat tidak mampu.

Uun mengatakan bahwa warga negara yang tidak mampu dijamin oleh negara sesuai amanat undang-undang dasar 1945 konstitusi Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3.

Pasal tersebut berbunyi Ayat 1. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ayat 2 bahwa negara mengembangankan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah/ tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sementara ayat ke 3 bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan pasilitas pelayanan.

“Sudah jelas dalam undang-undang bahwa negara menjamin warga yang lemah dan tidak mampu. Lantas kenapa ada warga tidak mampu di Lebak dan bahkan pasien Kecelakaan ini adalah anak yatim piyatu malah ditolak, bayangkan saja? bagaimana hati kami tidak bergetar mendengar penolakan oleh BPJS Kesehatan di Lebak ini, sungguh saya miris sekali, kenapa begitu sangat menyedihkan anak yatim piyatu ini,”kata Uun, Kamis (1/2/2024).

Uun menjelaskan adanya aduan masyarakat kepada dirinya bahwa atas nama Adzu Subkhi warga Kampung Cirangrang, Desa Cidahu, Kecamatan Banjasari, Kabupaten Lebak, Banten mengalami kecelakaan tunggal pada tanggal 29 Januari 2024 di Jalan Desa tersebut, dan saat ini korban dirawat di RSUD Adjidarmo.

Baca Juga  SMAN 1 Kalanganyar Gagas Forum Literasi Mingguan, Siap Perkuat Literas di Bumi Multatuli

Kemudian, saudaranya bernama Ajat Sudrajat meminta tolong kepada Relawan Sejuk lantaran Ajat merasa tidak mampu untuk membiyayai saudaranya yang mengalami kecelakaan tunggal itu. Bahkan Adzu Subkhi hanyalah seorang anak yatim piyatu.

“Kemudian saya datangi BPJS untuk mempertanyakan kenapa BPJS Lebak menolak surat penolakan yang dikeluarkan oleh pihak Jasa Raharja, dengan alasan surat penolakan tersebut bukan bertuliskan LP namun bertuliskan LAPGA, dengan dalih juga katanya ada MoU tiga Menteri. Ini kan aneh dan membuat bingung, padahal ini adalah kepentingan rakyat bahkan untuk rakyat miskin, kenapa harus berbelit belit hanya karena soal bertuliskan LP dan LAPGA, “kata Uun.

Lanjut Uun jika pelayanan BPJS hanya berpatokan pada LP, ini adalah salahsatu bentuk BPJS yang dinilai ingin lari dari penrtanggungjawaban kewajibannya sebagai pelaksana penanggungjawab pelayanan Kesehatan yang diperintahkan oleh Negara sesuai dengan Konstitusi.

Setelah mendatangi Kantor BPJS, Uun juga mengaku langsung mendatangi pihak Kepolisian di Unit Laka Lantas Polres Lebak. Ia mempertanyakan, kenapa BPJS menolak dengan alasan karena surat tersebut bertuliskan LAPGA bukan LP, karena pihak BPJS meminta nomor tersebut bertuliskan LP bukan LAPGA.

“Saya tanyakan langsung, dan kata pihak Kepolisian kami akan membuatkan LP jika laporan tersebut mempunyai aspek hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu ada korban dan pelaku. Karena ini tunggal, LP tidak bisa Kami buatkan karena korban dan pelaku adalah dirinya sendiri (kecelakaan tunggal). Jika pihak BPJS memaksakan untuk pihak Kepolisian membuat nomor LP, justru nanti Kepolisian yang disalahkan karena tidak sesuai dengan undang-undang,”ujar Uun mengutip hasil konfirmasi kepada pihak Lakalantas Polres Lebak, Kamis (1/2/2024).

Sementara itu, lanjut Uun, ketika pihaknya menanyakan kepada Pihak RSUD Adjidarmo pihak RS pun tidak bisa menerima karena tidak dapat klaim oleh BPJS.

Baca Juga  PKN Desak Pj Bupati Lebak Bongkar Drama Disperindag Lebak Soal Pasar Murah dan Segera Copot Kadisperindag

“Lantas bagaimana nasib warga tidak mampu ini, bagaimana dengan korban yang hanya anak yatim piyatu ini. Sungguh miris nasib warga tidak mampu. Untuk itu, saya masih berjuang bersama Ketua JMSI Lebak untuk meminta bantuan kepada Pemerintah atas keprihatinan ini,” tandasnya.

Uun juga berharap DPRD Lebak sebagai wakil rakyat juga hadir ditengah-tengah masyarakat kurang mampu tersebut. Apalagi, korban adalah anak yatim piyatu.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak Cabang Serang Asty Dwi Lestari menerangkan bahwa Jaminan Kecelakaan Lalulintas adalah jaminan berupa perlindungan kecelakaan diri atas terjadinya kecelakaan lalulintas jalan dan penumpang umum yang menyebabkan korban mengalami cidera dan memerlukan perawatan pada fasilitas kesehatan.

Hal tersebut kata ia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, disebutkan bahwa untuk jaminan pelaporan dugaan kasus kecelakaan lalulintas yang bukan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja, BPJS Kesehatan dapat melakukan koordinasi manfaat pelayanan kesehatan dengan pihak lain dalam hal ini Jasa Raharja.

“Berdasarkan PMK tersebut pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa penetapan status kasus kecelakaan dilakukan berdasarkan laporan polisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai syarat penjaminan manfaat kesehatan,” katanya.

Ketika ditanya bagaimana dengan surat keterangan dari pihak Jasa Raharja terkait bukti laporan polisi dengan Nomor LAPGA/02/01/2024/Lantas, kata Asty, untuk Laporan Polisi dan Laporan Segera (LAPGA) adalah dua jenis laporan yang berbeda, dan perbedaannya terletak pada konteks dan tujuannya.

Lanjut Asty, Laporan Polisi (LP) adalah laporan resmi yang dibuat oleh pihak Kepolisian terkait suatu kejadian atau insiden tertentu. Biasanya, laporan ini dibuat oleh petugas polisi setelah menerima laporan dari korban atau saksi kejadian. Laporan Polisi mencakup detail kejadian, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, saksi, dan informasi lainnya yang relevan.

Baca Juga  Diduga Kades Tersandung Kasus Narkoba, Kantor Desa Margajaya Disegel Masyarakat

Laporan Polisi sering kali diperlukan dalam kasus-kasus kecelakaan, tindak kriminal, atau kejadian serius lainnya. Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti hukum dan untuk keperluan klaim asuransi.

Sementara, lanjut Asty, Laporan Segera (LAPGA) Laporan Segera atau LAPGA adalah laporan yang dapat dibuat oleh pihak yang terlibat dalam kecelakaan atau insiden tertentu secara langsung, tanpa harus menunggu kehadiran petugas polisi.

LAPGA biasanya digunakan dalam konteks kecelakaan lalulintas. LAPGA berisi informasi dasar tentang kejadian, seperti identitas pihak yang terlibat, lokasi dan waktu kejadian, keterangan singkat tentang bagaimana kecelakaan terjadi, serta informasi dasar lainnya.

“Jadi Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa Laporan Polisi dibuat oleh petugas Kepolisian, sedangkan LAPGA dapat dibuat berdasarkan keterangan pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut atau oleh pihak ketiga yang tidak terlibat secara langsung dalam penanganan kecelakaan. Berarti, kenapa LAPGA tidak bisa digunakan, karena bukan laporan resmi yang dibuat oleh pihak Kepolisian atas suatu kejadian. Hal tersebut mengacu pada PMK 141 dokumen yang digunakan sebagai penetapan status kecelakaan adalah Laporan Polisi bukan Laporan Segera/Surat Keterangan Kecelakaan Lalulintas,”katanya. (*Ar/Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment