Beranda » Bapenda Kabupaten Lebak Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Poin Pentingnya

Bapenda Kabupaten Lebak Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Poin Pentingnya

by Editor Utama

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mensosialisasikan penetapan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan itu sudah ditetapkan sejak 2 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan dalam press lirisnya pada awak media, Kamis (30/11/2023).

Doddy mengatakan ada beberapa perubahan yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2023 mulai dari nomenklatur, tarif hingga Sanksi.

Kata Doddy, dalam Perda tersebut terdapat nomenklatur baru yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dimana di dalamnya mengcover mengenai makan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

“Di Perda ditetapkan bahwa tarif PBJT itu sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75%,”ujar Doddy.

Soal PBJT ini, lanjut Doddy, ada beberapa perubahan lainnya yang diatur di dalam Perda. Salah satunya soal tarif PBJT tenaga listrik.

“Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%, Rumah tangga ditetapkan sebesar 5% dan Bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10% dankonsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%,”tuturnya.

Selain itu, kata Doddy, perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Salah satunya soal tarif.

“Tarif pajak MBLB itu sebesar 20%,”katanya.

Lanjut Doddy menjelaskan, pada Perda nomor 8 tahun 2023 ini juga diatur soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Tarifnya opsen PKB dan BBN-KB itu 66 persen. Mulai berlaku di tahun 2025,” katanya.

Baca Juga  SDN 3 Rangkasbitung Timur Diduga Tidak Transparan Soal Dana BOSP

Di Perda itu juga, kata Doddy, diatur mengenai besaran sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Seperti sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebesar Rp25 ribu untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),”ujarnya. (*Red)

Berita Lainnya