Lebak – Aktivis Serikat Mahasiswa Aspirasi Rakyat (Semar) mendesak penegak Perda (Satuan Polisi Pamong Praja ) Satpol PP Lebak untuk membongkar bangunan ruang tunggu di Rumah Sakit Kertini, tepatnya di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten yang diduga membangun sangat dekat dengan badan sungai.
Aktivis Semar mengaku khawatir, dampak akibat bangunan ruang tunggu di Rumah Sakit Kartini tersebut menjadi penyebab banjir disaat musim penghujan turun.
” Pertama, bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Kementrian PUPR tentang batasan sepadan sungai atau danau. Kemudian, kami khawatir bangunan itu juga nanti menjadi penyebab adanya banjir di wilayah tersebut karena penyempitan wilayah sungai. Unntuk itu, dengan tegas kami mendesak Pol PP sebagai penegak pera tindak tegas bangunan tersebut dan segera di bongkar,” tegas Ketua Umum Semar Muhamad Apud, Jumat (3/3/2023).
Muhamad Apud juga mengaku akan menyurati semua aktvis Lingkungan Hidup diseluruh daerah terkait adanya bangunan yang berada di sepadan sungai tersebut. Disitu, kata ia, semua akan dikaji, baik secara pelanggaran perdata maupun pidananya.
” Kami juga dalam waktu dekat akan menyurati aktivis lingkungan hidup yang ada di Banten. Kita akan kaji secara menyeluruh, apakah ada unsur pidana maupun secara perdatanya. Kita akan turunkan pakarnya,” tegas Apud.
Apud berharap pemerintah Kabupaten Lebak juga pihak-pihak terkait sepakat dengan keperdulian lingkungan disekitar termasuk badan sungai. Karena, kata dia, dampak aliran sungai bisa menyebabkan banjir sehingga merugikan masyarakat.
” Semoga keritikan ini bisa membuka semuanya agar dapat menjaga satu sama lain. Komentar ini juga sebagai salah satu upaya dan bentuk keperdulian kami terhadap daerah Kabupaten Lebak,” katanya.
Lanjut Apud juga meminta agar pihak RS Kartini taat terhadap aturan yang ada. Sehingga, imej kesehatan di Kabupaten Lebak dapat terjaga, baik secara tata lingkungan maupun pelayanan.
” Kami harap pihak RS Kartini dapat mentaati aturan yang sudah di tetapkan. Jangan sampai persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan sehingga menjadi kekhawatiran masyarakat,” tandasnya.
Harus diketauhi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, bangunan yang diduga Ruang Tunggu Pasien di Rumah Sakit (RS) Kartini, Kabupaten Lebak, Banten yang dibangun berjarak satu meter di bibir sungai, tepatnya di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten mulai terkuak. Hal tersebut, menyusul pernyataan Kepala Kelurahan Cijoro Lebak Ikhsan Hakim yang mengaku belum pernah menandatangai terkait ruang tunggu tersebut.
” Ada juga dulu sekutar tahun 2018, bangunan itu untuk parkir motor dan mobil. Jika sekarang ada pembangunan ruang tunggu pasien saya tidak tahu,” kata Lurah Cijoro Lebak Ikhsan Hakim, Rabu (1/3/2023).
Ikshan menjelaskan, setahu dia pembangunan tambahan yang di ajukan tersebut adalah untuk tempat parkir sekaligus untuk normalisasi Kali Cijoro. Lantaran, kata ia, bila musim penghujan selalu terjadi banjir.
” Sementara saat itu, ditunjuk sebagai pelaksana Normalisasi Kali Cijoro
adalah Dinas Sumber daya Air dengan anggaran CSR dari Rumah Sakit Kartini,” katanya.
Lanjut Ikhsan, sementara terkait Bangunan Ruang tunggu pasien Rumah Sakit Kartini yang menjadi polemik karena menempel dengan bibir sungai, ia mengaku tidak mengetahuinya.
” Untuk bangunan ruang tunggu yang menempel dengan bibir sungai saya sebagai lurah Cijoro Lebak tidak tahu menahu,” katanya.
” Saya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat ijin lingkungan untuk pembangunan ruang tunggu pasen RS Kartini,” tegas Lurah.
Sementara itu ketika dikonfirmasi pada Jumat (24/2/2023) Direktur Rumah Sakit Kartini drg. Hj. Meutia Elda ketika di konfirmasi terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang kirim centang dua.
Untuk diketahui, dalam kementrian PUPR Nomor 28 PRT Tahun 2015 tentang penehapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau bahwa, untuk jarak sempadan sungai besar itu harus berjarak 100 meter dari bangunan. Sementara, untuk jarak sungai yang kecil aturanya minimal 50 meter. (*Red)