Beranda » Asper Bayah Akui Adanya Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Mata Hukum Menilai Lemahnya Penegakan Hukum

Asper Bayah Akui Adanya Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Mata Hukum Menilai Lemahnya Penegakan Hukum

by Editor Utama
0 comment

Sekjen Mata Hukum Muksin Nasir

Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, mengakui adanya aktivitas penambangan yang terjadi di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta saat dikonfirmasi wartawan, (9/2/2026)

Lucky berdalih aktivitas tambang ilegal di Cihara tidak hanya terkait pengamanan kawasan, tetapi juga faktor sosial ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan mata pencaharian dari penambangan batubara. Ka dia, upaya penertiban bahkan sempat memicu ketegangan.

“Kami beberapa kali melakukan pengamanan sampai terjadi aksi demo. Bahkan saat ada pemutusan kabel PLN, petugas sempat dihadang. Karena itu perlu duduk bersama pemerintah terkait untuk mencarikan pengalihan mata pencaharian masyarakat,” jelasnya.

Luckyta mengaku aparat penegak hukum telah mulai melakukan penyelidikan.

“Minggu kemarin dari Polda Banten, dari Krimsus, sudah turun dan konfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Perhutani. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari aparat,” katanya.

Meski demikian, Lucky tak bisa menjawab ditanya terkait siapa pengelola maupun pemodal tambang.

Perhutani belum bisa memberikan keterangan secara rinci dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian.

Ia mengatakan penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan provinsi.

“Ini bukan hanya tugas Perhutani saja. Harus melibatkan unsur pemerintah terkait, terutama untuk solusi sosial bagi masyarakat yang selama ini bekerja sebagai penambang,”katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menilai aktivitas tambang yang kini masih beroperasi dilahan Milik Negara itu merupakan indikasi lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan negara dan bahkan ada plang larangan oleh Perhutani, tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil, tapi dugaan tindak pindana secara terang-terangan,” tegas Mukhsin. (*Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com