Presiden Mahasiswa USBR Rizki Ahmad Fauzi
Presiden Mahasiswa USBR mendesak aparat Kepolisian Polda Banten dan Polres Lebak melakukan penyelidikan dan mengamankan semua pelaku penambang batu bara ilegal diduga di lahan milik Perhutani (Milik Negara), tepatnya di Kampung Cibobos, Kecematan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten
Rizqi Ahmad Fauzi Presiden USBR menilai, tindakan penambangan di lahan milik Negara adalah tindakan kejahatan pencurian secara terang-terangan dan bahkan berpotensi merusak Ekosistem alam dan mencemari lingkungan.
“Menurut saya itu adalah kejahatan luar biasa. Kalau penambang di lahan milik Pribadinya dan kemudian tidak punya izin mungkin ada teguran terlebih dahulu oleh aparat. Tapi, jika mengeruk dan merusak lahan Perhutani itu kan lahan Negara, Menurut saya itu adalah Kejahatan yang sangat luar biasa, seharusnya Polda Banten dan Polres Lebak segera bertindak tangkap semua pelaku,”tegas Rizki Selasa 10 Febuari 2026.
Kata Rizqi, seharusnya pihak Perhutani melakukan pelaporan secara resmi langsung ke Polda Banten membawa seluruh bukti lapangan agar segera dilakukan tindakan hukum dan tak pandang bulu.
“Perhutani bertanggung jawab atas Lahan milik Negara, toh mereka digajih oleh Negara. Jangan malah terkesan berdalih soal ekonomi masyarakat dan ada protes, kalau pak Lucky Asper Bayah tak mampu menjaga lahan Negara lebih baik mundur dan pindah saja dari Dinas Pehutani,” tegasnya.
Lanjut Rizqi penambangan ilegal secara jelas melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
“Sanksi Pidananya sudah jelas bahkan dendanya sangat besar. Kalau dibiarkan dan jika kedepan merusak ekosistem alam serta mencemari lingkungan, siapa yang bertanggung jawab. Lahan Negara dirusak di gali secara dalam, seharusnya Perhutani bertanggung jawab dan menjaganya, bukan hanya menempel Plang Larangan tapi aktivitas masih berjalan,”katanya.
Masih Rizqi, pihaknya akan melakukan kajian secara khusus untuk mempersiapkan pelaporan agar semua dilakukan penindakan secara serius. Baik, oleh Perhutani Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat Penegak Hukum.
“Akan kita kaji secara khusus dan segera membuat pelaporan. Siapapun yang terlibat didalamnya, kita minta untuk di pidanakan sesuai Undang-Undang Minerba,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, mengakui adanya aktivitas penambangan yang terjadi di kawasan Lahan Perhutani, tepatnya di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta saat dikonfirmasi wartawan, (9/2/2026)
Lucky berdalih aktivitas tambang ilegal di Cihara tidak hanya terkait pengamanan kawasan, tetapi juga faktor sosial ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan mata pencaharian dari penambangan batubara. Ka dia, upaya penertiban bahkan sempat memicu ketegangan.
“Kami beberapa kali melakukan pengamanan sampai terjadi aksi demo. Bahkan saat ada pemutusan kabel PLN, petugas sempat dihadang. Karena itu perlu duduk bersama pemerintah terkait untuk mencarikan pengalihan mata pencaharian masyarakat,” jelasnya.
Luckyta mengaku aparat penegak hukum telah mulai melakukan penyelidikan.
“Minggu kemarin dari Polda Banten, dari Krimsus, sudah turun dan konfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Perhutani. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari aparat,” katanya.
Meski demikian, Lucky tak bisa menjawab ditanya terkait siapa pengelola maupun pemodal tambang.
Perhutani belum bisa memberikan keterangan secara rinci dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian.
Ia mengatakan penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan provinsi.
“Ini bukan hanya tugas Perhutani saja. Harus melibatkan unsur pemerintah terkait, terutama untuk solusi sosial bagi masyarakat yang selama ini bekerja sebagai penambang,”katanya.
(*Red)