Beranda » Ada Penurunan Penanganan RTLH di Lebak, Kepala Perkim Berharap Adanya Kolaborasi Saling Peduli Terhadap Masyarakat yang Membutuhkan

Ada Penurunan Penanganan RTLH di Lebak, Kepala Perkim Berharap Adanya Kolaborasi Saling Peduli Terhadap Masyarakat yang Membutuhkan

by Editor Utama

Foto : Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak Lingga Sagara/dok : Jurnalkilk.com

Lebak – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Lingga Sagara menyampaikan untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebak tahun 2025 hanya menangani sebanyak 50 Unit Rumah dengan jumlah total anggaran APBD Rp 1 Miliar.

Lingga membenarkan adanya penurunan penanganan di tahun 2025, dimana sebelumnya pada tahun 2024 Pemerintah Lebak melalui Dinas Perkim menangani RTLH sebanyak 150 Unit Rumah Tidak Layak Huni.

“Betul ada penurunan, karena memang pertama ditahun sebelumnya 2024 kita Lebak Devisit, kemudian ditambah tahun ini 2025 adanya efesiensi anggaran,”kata Lingga pada Jurnalklik.com di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).

Kata Lingga untuk data rumah itu sifatnya dinamis. Untuk data yang terhimpun Dinas Perkim Lebak dari 342 ribu rumah tempat tinggal yang ada di Kabupaten Lebak, 49 ribu itu rumah tidak layak huni. Namun, setelah dilakukan penanganan bertahun-tahun oleh pemerintah daerah Kabupaten Lebak, ditahun 2025 itu tersisa 42 ribu RTLH.

“Sebetulnya kalau bicara bantuan dari pemerintah memang sifatnya itu setimulan, nama programnya juga kan BSPS bantuan setimulan perumahan swadaya, jadi memang tugas pemerintah ini di program ini adalah mendorong, stimulan ini kan merangsang kemampuan masyarakat untuk bisa membangun rumahnya sendiri,”katanya.

Kata Lingga seperti misalnya masyarakat kurang mampu yang sudah memiliki niat untuk bangun rumah dan kemudian sudah ada modal sedikit akan tetapi tidak mampu untuk membangun, pemerintah daerah bisa membantu melalui Perkim dengan ketentuan aturan yang ada.

“Jadi jika sesuai aturan dan ketentuan yang ada pemerintah akan selalu siap membantu untuk mendorong rumah tidak layak huni itu untuk membangun,”katanya.

Baca Juga  Telan Korban Jiwa, Tambang Emas Ilegal di Blok Cikatumbiri Gak Ada Kapok

Akan tetapi, lanjut Lingga, pihaknya berharap dengan ada Program bantuan RTLH tersebut dapat membangkitkan kepedulian warga sekitar dan juga rasa gotong royong masyarakat untuk saling membantu antar sesama.

“Karena jika hanya harus mengandalkan pemerintah saja yang bergerak tanpa adanya kolaborasi dari seluruh unsur saya kira semua program akan berat. Untuk itu, harus adanya kolaborasi kepedulian antar sesama, sehingga kita sama-sama bergotong royong untuk membantu rumah tidak layak di Lebak hingga tidak ada lagi RTLH,”harapnya.

Kata Lingga untuk katagori warga tidak mampu yang mendapatkan bantuan RTLH tersebut pihaknya ada tim verivikasi data

“Kita sebelum menetapkan itu berkali-kali kita ada verivikasi lapangan, termasuk NIK nya kita cek, apakah masih aktip atau tidak. Jangan sampai ada nik yang bodong, minta bantuan kita ke Disdukcapil untuk mengecek NIK tersebut,”katanya.

Untuk sejumlah persyaratan bantuan Program RTLH tersebut yaitu tanahnya milik sendiri dan tidak sengketa. Kemudian, data warga kurang mampu tersebut adalah hasil verivikasi data dan lapangan.

Sementara untuk anggaran bantuan penanganan RTLH per 1 unit rumah yaitu Rp 20 juta.

“Kami berharap semua pihak terus bergotong royong mendorong rasa kepeduliannya terhadap warga kurang mampu dalam membangun RLTH di Lebak, sehingga rumahnya tidak layak huni dapat terus berkurang,”harapnya. (*Ar)

Berita Lainnya