LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menegaskan pentingnya pembangunan daerah yang berpijak pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah ini diperkuat melalui hasil kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Kabupaten Lebak Tahun 2026, yang menjadi salah satu landasan dalam mengarahkan pembangunan agar tetap selaras dengan keseimbangan ekologis.
Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., menyampaikan bahwa Kabupaten Lebak masih memiliki modal ekologis yang kuat, terutama dengan keberadaan kawasan berhutan dan vegetasi alami yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Meski demikian, perkembangan wilayah, perubahan penggunaan lahan, serta pembangunan permukiman dan infrastruktur perlu dikelola secara cermat. Tanpa pengendalian yang tepat, tekanan terhadap lingkungan berpotensi meningkat dan mengancam keberlanjutan fungsi ekosistem.
Salah satu temuan penting dalam kajian DDDTLH Tahun 2026 adalah kondisi neraca air Kabupaten Lebak yang secara keseluruhan masih menunjukkan surplus. Namun, sekitar 47,95 persen wilayah Kabupaten Lebak telah mengalami keterlampauan daya dukung air. Kondisi tersebut menjadi sinyal penting bahwa ketersediaan air secara agregat tidak serta-merta menjamin seluruh wilayah memiliki daya dukung air yang memadai.
Temuan ini menegaskan perlunya pengelolaan sumber daya air yang lebih terarah, perlindungan kawasan resapan, serta pengendalian pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan lingkungan di setiap wilayah.
“Pembangunan harus memperhatikan kemampuan lingkungan. Kita perlu menjaga kawasan resapan air, melindungi keanekaragaman hayati, serta mengendalikan perubahan penggunaan lahan agar pembangunan tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujar Irvan.
Menurutnya, hasil kajian DDDTLH memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Lebak. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman jangka panjang dalam mengintegrasikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ke dalam arah kebijakan pembangunan daerah.
Dengan adanya landasan kajian tersebut, perencanaan pembangunan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur, tetapi juga memperhitungkan daya dukung sumber daya alam, kemampuan lingkungan menampung beban pencemaran, serta keberlanjutan fungsi ekosistem.
DLH Kabupaten Lebak juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam berjalan secara bertanggung jawab.
Upaya menjaga lingkungan, lanjutnya, bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Kebijakan pembangunan yang tepat perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, perlindungan sumber air, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelestarian lingkungan.
“Tujuan kita adalah mewujudkan Kabupaten Lebak yang terus berkembang tanpa mengabaikan keseimbangan ekologis. Pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat saat ini dan generasi mendatang,” tutup Irvan.
Melalui kajian DDDTLH Tahun 2026, DLH Kabupaten Lebak berharap arah pembangunan daerah semakin terukur, berbasis kondisi ekologis, dan berorientasi jangka panjang. Dengan demikian, kemajuan pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi berikutnya. (*/Ar/Red)