Beranda » Regen Abdul Haris Luruskan Tak Ada Pengalihan Proyek Jalan Nasional : Semua Sesuai Ketentuan Aturan

Regen Abdul Haris Luruskan Tak Ada Pengalihan Proyek Jalan Nasional : Semua Sesuai Ketentuan Aturan

by Editor Utama
0 comment

Foto : Ilustrasi interNet

Lebak – Regen Abdul Haris salah satu anggota DPRD Lebak memastikan bahwa tidak ada pengalihan Proyek preservasi jalan Nasional Simpang–Bayah kepadanya.

Proyek dengan nilai lebih dari Rp54 miliar dari APBN 2025 yang saat ini sedang dikerjakan oleh PT Tureloto Battu Indah (TBI) menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan aturan.

“PT TBI Direktur nya pak Fikarman Budi Hulu. Dan perusahan tersebut tidak merasa blacklist di tahun ini. Perlu saya luruskan, bahwa PT TBI ada anak cabang di masing-masing Provinsi. Kalau ada yang bicara jual beli dengan saya sebagai anggota DPRD Lebak itu adalah tuduhan serius,”tegas Regen pada awak media, Senin 18 Agustus 2025.

Regen mengatakan bahwa pihaknya dengan PT. TBI memiliki hubungan baik sebatas pertemanan. Adapun pekerjaan proyek tersebut, kata ia, semua pekerjaan dan yang mengerjakan adalah PT. TBI sesuai hasil dari lelang.

“Tidak mungkin ada jual beli proyek. Kita hanya sebatas pertemanan. Beliau (Direktur PT TBI) adalah orang yang baik, beliau banyak membantu kami dilapangan untuk berkomunikasi dan serta ikut membantu dan mengawasi agar pekerjaan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,”ujar Regen.

Regen berharap semua elemen bisa berkomunikasi baik dan bersama-sama mengawasi pekerjaan tersebut hingga tuntas dan sesuai dengan ketentuan.

“Saya berharap kita dapat berkomunikasi baik, sehingga kita dapat bersama-sama mengawasi agar pekerjaan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. Dengan kebersamaan kita Pasti dapat membangun Lebak yang kita cintai ini bersama-sama,”harapnya.

Lanjut Regen, dirinya sangat meyanyangkan adanya pemberitaan bahwa Proyek preservasi jalan nasional Simpang–Bayah di Kabupaten Lebak dengan nilai lebih dari Rp54 miliar dari APBN tahun 2025 tersebut yang di kerjakan oleh PT TBI selaku pemenang tender di blacklis, bahkan, proyek tersebut di alihkan kepada Regen Abdul Haris. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah hal serius yang harus diluruskan.

“Tuduhan itu tidak benar, dan harus diluruskan, saya siap membuktikan. Kalau perushaan PT TBI itu tidak baik dan di blacklis mungkin tidak akan menang tender, proyek itu kan harus melalui tender dan mereka (Perusahan/PT. TBI-Red) kan ikut lelang, mereka yang memenangkan proyek itu, dan sekarang mereka juga ( PT. TBI) yang mengerjakannya,”ujar Regen.

Regen meminta agar tidak ada yang membuat opini yang berlebihan dan tuduhan terhadap dirinya ataupun menyangkut marwah lembaga legislatifnya.

“Saya harap agar tidak memuat opini yang berlebihan serta kata-kata tendensius kepada personal saya maupun Lembaga Legislatif dimana tempat saya bekerja. Jika ada hal yang kurang pas, atau ada sesuatu yang harus di luruskan, alangkah baiknya semua dilakukan dengan cara “Tabayun” cara yang baik adalah komunikasi dengan baik. Saya yakin, kita semua sama, sama-sama ingin membangun Lebak dari yang baik ke arah lebih baik,”harapnya. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com