Beranda » LBH ARB dan Konsorsium Lembaga 1 x 24 Jam Siap Menunggu Panggilan Kejari Lebak Beri Keterangan Soal LP Dugaan Penyimpangan Aset dan Dana Desa di Desa Asem

LBH ARB dan Konsorsium Lembaga 1 x 24 Jam Siap Menunggu Panggilan Kejari Lebak Beri Keterangan Soal LP Dugaan Penyimpangan Aset dan Dana Desa di Desa Asem

by Editor Utama
0 comment

Foto : Kantor Balai Pertemuan Warga yang diduga Dijadikan Kantor Desa. Dok : LBH ARB.

Lebak – Konsorsium Lembaga Lebak bersama Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi rakyat bersatu (LBH ARB) mengatakan siap selalu menunggu 1x 24 Jam panggilan dari Kejaksaan Negeri Lebak memberikan keterangan atas Laporannya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan anggaran dan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Kami Siap 1 x 24 Jam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lebak untuk memberikan Keterangan dari Laporan Pengaduan dan Bukti yang sudah kami berikan,”tegas Andi Ketua LBH ARB pada Jurnalklik.com di Rangkasbitung, Selasa 29 Juli 2025.

Kata Andi, hak bagi semua orang untuk melakukan pembenaran. Tapi, Fakta, data lapangan sesuai yang di Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Lebak sudah Ril dengan kajian yang matang.

“Jadi, ya silahkan saja melakukan pembenaran Kepala Desa Asem kepada media itu adalah haknya. Biarkan Fakta data yang berbicara setelah dilakukannya Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum terkait Laporan Pengaduan yang sudah kita berikan. Kita pake bahasa Fakta saja, nanti,”ujar Andi.

Andi menegaskan bahwa Dugaan Praktek Kotor Penyalahgunaan Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang serta Penyelewengan anggaran yang Gelap Pasti Akan Terbongkar.

Ia menerangkan, penggunaan Balai Pertemuan Warga sebagai kantor pemerintahan desa jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola aset dan pelayanan publik.

“Semua harus sesuai aturan Tata Kelola yang baik dan harus dipisahkan antara Balai dan Kantor Desa. Ya, kalau menyatu gitu gimana Arsip arsip penting Desa mau disimpan dimana? Kemudian, itu kan peruntukannya beda, katanya ngaku dibangun untuk Balai Pertemuan Warga, sekarang dijadikan Kantor Desa itu kan sewenang-wenang, semua tentu ada regulasinya, mereka seharusnya pahami itu,”Kata Andi.

Ketua LBH ARB Andi Ambrillah menegaskan bwhwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi ruang publik dan menandakan lemahnya perencanaan tata ruang desa.

“Balai Pertemuan Warga adalah ruang sosial untuk masyarakat, bukan untuk kegiatan administratif desa. Penggunaannya sebagai kantor desa mengaburkan batas fungsi ruang dan membuka peluang penyimpangan,” ujar Andi.

Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Proyek Balai Pertemuan Dicurigai Sarat Masalah

Konsorsium juga membeberkan temuan lain yang memperkuat laporan dugaan korupsi, yakni pembangunan Balai Pertemuan Warga tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp 390 juta, yang kemudian disusul dengan alokasi anggaran pemeliharaan Rp 57 juta dalam APBDes 2025, padahal bangunan tersebut baru selesai akhir tahun lalu.

“Bangunan yang baru saja selesai tidak seharusnya membutuhkan biaya pemeliharaan sebesar itu. Kami menduga ini tidak sesuai kebutuhan riil dan berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran,” jelas Andi dalam konferensi pers di Rangkasbitung, Selasa (29/7/2025).

Bukti Lapangan Perkuat Laporan Konsorsium

Dokumentasi visual yang dikumpulkan Konsorsium menunjukkan bahwa Balai Pertemuan Warga kini difungsikan sebagai kantor desa, dengan papan informasi dan aktivitas kelembagaan desa berlangsung di dalamnya. Tidak ditemukan kantor desa terpisah sebagaimana mestinya.

“Dalam prinsip tata kelola yang baik, kantor desa wajib berdiri sendiri. Ruang yang tumpang tindih akan menyulitkan pengarsipan, menurunkan kualitas pelayanan, serta menutup peluang transparansi anggaran,” tegas Andi.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

LBH ARB dan Konsorsium meminta Inspektorat Daerah dan APIP untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perencanaan, realisasi, dan pemanfaatan aset di Desa Asem, serta menelusuri jejak penggunaan dana pembangunan yang telah dianggarkan Tahun 2024 secara terbuka ke Publik.

“Kami mendesak Bupati Lebak dan Camat Cibadak untuk segera mengevaluasi. Dan kami minta Inspektorat Lebak untuk segera melakukan Riksus kemudian dibuka Punlik supaya transparan dan Profesional. Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola desa,”tegasnya.

Mengenai bantahan Kepala Desa Asem, Ajo Suharjo, atas tudingan penyimpangan anggaran, Konsorsium menanggapi dengan tegas bahwa laporan mereka adalah bentuk kontrol sosial dan hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik.

“Kami menghargai hak jawab. Tapi proses hukum harus tetap berjalan secara profesional. Kami siap menyerahkan dokumen pendukung dan hasil investigasi kami kepada penegak hukum 1×24 Jam,” tegas Andi.

Komitmen Kawal Proses Hukum dan Transparansi Desa

LBH ARB dan Konsorsium menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara serius dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan jika tidak ada respons konkret dari pihak terkait.

“Kantor desa adalah simbol negara di tingkat paling bawah. Jika dikelola secara sembarangan, maka pelayanan publik juga akan buruk. Proses hukum akan membuktikan jika tidak ada pelanggaran, tidak perlu takut. Namun jika ada penyimpangan, publik berhak tahu dan menuntut keadilan,” tutup Andi Ambrillah.

sementara itu, saat di konfirmasi awak media Kepala Desa Asem Ajo Suharjo mengaku bahwa penggunaan Aset Desa tersebut sudah sesuai aturan.

“Terkait Aset Desa Asem sudah sesuai dengan Prosodur pak (menyebut wartawan-red),”singkat Kades kepada Jurnalklik.com melalui Pesan WhatsAppnya, Senin 28 Juli 2025.

Ditanya bagaimana tanggapan Pak Jaro terkait pelaporan sejumlah Lembaga dari Konsorsium Lembaga Lebak ke Kejaksaan Negeri Lebak terkait dugaan adanya penyalahgunaan Aset Desa, Kades Ajo mengatakan bahwa itu hak semua warga.

“Itu hak semua warga,”jawabnya singkat.

Ditanya kembali menegaskan bahwa apakah benar Kantor Balai tersebut dibangun diperuntukannya untuk Balai Pertemuan Masyarakat, namun sekarang dijadikan Kantor Desa, Ajo Suharjo Kepala Desa Asem tidak menjawab.

(*/Aji/ Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com