Foto : Skrenshot bukti berkas foto pelaporan ke Kejaksaan Negeri Lebak oleh Konsorsium Lembaga Lebak. Dok : Konsosrsium Lemabaga Lebak.
Lebak – Konsorsium Lembaga Lebak melalui perwakilan Ketua PBR (Sutisna) dan Ketua NIL (Maehakih) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kepada Jurnalklik.com, Senin 28 Juli 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan fungsi aset desa berupa Balai Pertemuan Warga Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dalam laporannya, Konsorsium Lembaga Lebak menduga Balai Pertemuan Warga Desa Asem difungsikan rangkap sebagai kantor desa tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset desa wajib dicatat, diinventarisasi, dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan temuan di lapangan, prasasti bangunan dan papan APBDes Tahun Anggaran 2024–2025 menunjukkan penggunaan dana desa untuk pembangunan balai, namun difungsikan juga sebagai kantor desa tanpa penetapan status yang sah,”ungkap Sutisna, Ketua Umum PBR.
Sementara, Maehakih, Ketua NIL menambahkan, potensi dugaan penyalahgunaan Aset Desa tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara atau Desa.
“Kami menduga ada pelanggaran administrasi hingga potensi penyelewengan anggaran. Maka kami meminta Kejaksaan untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan menindak jika ditemukan unsur pidana,” katanya.
Dalam lapdu tersebut, Konsorsium Lembaga Lebak meminta Kejaksaan Negeri Lebak untuk.
- Melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Asem beserta aparaturnya,
- Memastikan legalitas penggunaan aset desa,
- Menindaklanjuti sesuai hukum apabila terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai bahan pendukung, laporan tersebut dilampiri foto prasasti, foto papan APBDes, foto plang kelembagaan desa, dan data pendukung lainnya. Tembusan surat laporan ini juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, Polres Lebak, dan DPMD Kabupaten Lebak.
Sebelum melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lebak, tim Konsorsium Lembaga Lebak dan LBH ARB DPC Lebak juga telah menemui Kepala Desa Asem untuk meminta klarifikasi terkait status penggunaan Balai Pertemuan Warga. Namun, klarifikasi tersebut tidak menemukan titik terang, sehingga Dinilai Perlu dan Penting membuat Pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Demi Kepastian Hukum.
Konsorsium Lembaga Lebak berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar pengelolaan aset desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua LBH ARB DPC Lebak
Andi menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi penuh proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan fungsi aset desa tersebut hingga terang-benerang.
“Kami mendukung penuh langkah Konsorsium Lembaga Lebak yang telah berani melapor. Penggunaan aset desa harus transparan, sesuai regulasi, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ketika ada indikasi penyalahgunaan, LBH ARB akan mengawal agar proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” tegas Andi.
Andi juga mengatakan LBH ARB DPC Lebak akan terus membuka layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang ingin melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa, Pungitan Liar (Pungli) atau tindak pidana korupsi lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara. Jangan biarkan aset dan anggaran desa disalahgunakan. Laporkan, dan kami siap mendampingi sampai tuntas,”tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya Konfirmasi kepada pihak terkait khususnya Kepala Desa Asem. (*/Aji/ Red)