Lebak – Cigoong Utara, 22 Mei 2025 – Pemerintah Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdeskel MP), bertempat di Balai Desa Cigoong Utara.
Musdesus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B.000/4-sekret/V/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Lebak. Kegiatan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Cigoong Utara, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), perwakilan kelompok masyarakat seperti petani, pedagang, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh perempuan dan pemuda desa.
Musdesus dibuka langsung oleh Kepala Desa Cigoong Utara, Habibi, S.E yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat desa. “Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi wadah kolektif bagi masyarakat dalam mengelola usaha pangan, klinik desa, serta potensi ekonomi lainnya yang berbasis pada kearifan lokal dan gotong royong,” ujar beliau.
Dalam forum Musdesus ini, peserta menyepakati beberapa hal penting, antara lain:
- Nama koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Cigoong Utara
- Jenis usaha : penyediaan sembako, gerai apotik, klinik desa, pengelolaan simpan pinjam, logistik pertanian dan
- Struktur organisasi koperasi, termasuk calon pengurus dan pengawas koperasi
- Sumber modal awal berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri
- Anggaran Dasar koperasi sebagai dasar hukum pembentukan koperasi
- Pemberian mandat kepada pengurus terpilih untuk mengurus pengesahan badan hukum di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
Seluruh dokumen hasil musyawarah seperti berita acara, daftar hadir, susunan pengurus, dan rekap modal akan segera dikirimkan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkopukm) Kabupaten Lebak untuk diverifikasi.
Musdesus ini berjalan dengan lancar dan partisipatif. Masyarakat sangat antusias karena melihat pembentukan koperasi sebagai peluang untuk memperkuat ketahanan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru di desa.
Pemerintah Desa Cigoong Utara berharap koperasi ini dapat segera disahkan secara hukum dan mulai beroperasi sebelum peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025 mendatang. (*Red)