Foto : Ketua Bidang Eksternal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Banten (Badko HMI MPO Banten) Van Khadavi
Banten – Ketua Bidang Eksternal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Banten (Badko HMI MPO Banten) Van Khadavi menyatakan, jika ada calon anggota KI Banten sebagai peserta UKK (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menyatakan HASIL UKK adalah LULUS atau tidak lulusnya calon anggota KI Banten peserta UKK.
Maka secara tidak langsung menunjukan jika yang menyatakan demikian tersebut dipertanyakan kompetensinya terhadap aturan tentang Komisi Informasi padahal yang bersangkutan sudah masuk 15 besar seleksi KI Banten dan sekaligus sebagai salah satu peserta UKK di Komisi I DPRD Provinsi Banten
“Kalau memang ada yang mengatakan bahwa calon anggota KI Banten sebagai peserta UKK di komisi 1 DPRD Banten menyatakan hasil UKK lulus atau tidak maka perlu dipertanyakan kompetensinya, padahal yang bersangkutan masuk kedalam 15 besar seleksi KI Banten,” Ucap Van Khadavi, (31/07/2024).
Van Khadavi juga mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) PERKI 4 Tahun 2016 hasil dari UKK di DPRD adalah berupa Hasil uji kepatutan dan kelayakan disusun berdasarkan peringkat jadi bukan menyatakan LULUS atau Tidak Lulus.
“Kalau berdasarkan pasal 20 ayat (5) PERKI 4 Tahun 2016 bahwa hasil UKK di DPRD berupa hasil uji kepatuhan dan kelayakan disusun berdasarkan peringkat bukan terfokus pada lulus atau tidaknya,” Ujar Ketua Bidang Eksternal BADKO Provinsi Banten.
Van Khadavi juga mendorong agar hasil Pansel yang saat ini menjadi arsip di Dinas Kominfo Provinsi Banten, agar dibuka sehingga publik tahu kualitas pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik dari calon anggota KI Banten, karena berdasarkan informasi yang HMI ketahui hasil PANSEL yang dilaksanakan dengan melibatkan para pihak III dan dengan sistem CAT hasilnya justru bertolak belakang dengan hasil UKK.
“Kami berharap agar hasil Pansel dipublish agar publik mengetahui kualitas pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik dari calon Anggota KI Banten, karena berdasarkan informasi yang kami terima bahwa hasil Pansel yang melibatkan pihak III dan dengan sistem CAT hasilnya bertolak belakang dengan hasil UKK yang ada,” Pungkas Van Khadavi
Selain itu van juga menyoroti beredarnya nota dinas Komisi I DPRD Provinsi Banten tanggal 15 Mei 2024, yang menurut pandangan kami ada dugaan kesengajaan dibocorkan.
“Nota Dinas adalah dokumen internal sifatnya dan tidak untuk konsumsi publik. Dan karena sifatnya internal maka yang membocorkan dapat diduga telah melakukan tindak pidana, untuk itu dapat saja dilaporkan kepada APH,” Tutup Van Khadavi. (*Red)