Beranda » Tereksan Petak Umpet Dengan BPD Soal Pembangunan Gapura, Kades Jagaraksa Bakal Dilaporkan ke Inspektorat

Tereksan Petak Umpet Dengan BPD Soal Pembangunan Gapura, Kades Jagaraksa Bakal Dilaporkan ke Inspektorat

by Editor Utama

Foto : Pembangunan Gapura di Desa Jagaraksa. Dok : Ist

Lebak – Pembangunan Gapura dari Perubahan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang alokasinya di Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten di protes warga lantaran warga tidak dilibatkan dalam pembangunan tersebut. Padahal warga setempat berharap pembangunan itu mengikutsertakan warganya. Sabtu (21/12/2024).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam pembangunan tersebut yang terkesan tidak peduli terhadap warganya.

“Iya pak, tadinya kami berharap pembangun Gapura ini melibatkan atau mempekerjakan warga namun ini tidak sama sekali,”katanya.

Saat awak media konfirmasi Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Jagaraksa, namun dirinya pun memilih bungkam dan terkesan menutupi.

“Gak tau itu om, soalnya pekrjanya pihak ketiga nama CV nya lupa,”katanya.

lanjut awak media konfirmasi US Prades di Desa tersebut, namun pihaknya juga mengaku tidak mengatahui dan terkesan memilih bungkam.

“Mmaf pak saya juga kurang tau itu pak, bukan anggaran desa soalnya, trimakasih informasinya,”katanya.

Selanjutnya awak media berupaya konfirmasi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jagaraksa, namun pihaknya juga mengaku tidak mengetahui.

“Iya, maaf sebelumnya saya sama sekali tidak mengetahui. Bahkan ada kegiatan di desa pun jarang ada informasi semenjak pemilihan kades periode ini,”katanya.

Ditempat terpisah awak media masih berupaya konfimasi Kepala Desa, namun sama aja Kepala Desa tersebut tidak bisa dihubungi, padahal tujuan konfirmasi ke pihak-pihak terkait ingin menanyakan kenapa pihak desa tidak mengetahui adanya pembangunan di desanya sendiri. Lebih anehnya lagi, BPD juga tidak mengetahui dengan hal apapun yang ada di Desa itu.

Ramainya pemberitaan soal proyek pembangunan gapura yang diduga tidak terbuka kepada badan pengawas Desa (BPD), akhirnya disikapi oleh Aktivis Banten Dani saeputra.

Baca Juga  Satpol PP Kabupaten Lebak Dilaporkan Aktivis GAMMA Ke Ombudsman Banten Karena Dinilai Cuek Soal PT BBS Tak Berijin

Menurutnya pembangunan tersebut patut dipertanyakan soal perencanaan sebelumnya karena pembangunan tersebut tidak melibatkan badan pengawas Desa. Dani juga mengaku heran, kenapa harus ngambil tenaga kerja dari luar kalau warga nya sendiri masih membutuhkan pekerjaan.

Karena pada dasarnya Kepala Desa itu wajib hukumnya untuk mensejahterakan warga setempat yang ia bina yang masuk domisili di desa tersebut.

“Menurut saya ini patut dilaporkan ke dinas DPMD dan kita datangi Inspektorat Kabupaten Lebak agar segera melakukan audit pengunaan dana desa dari pertama Kepala Desa menjabat. Sesuai dengan Undang-undang KIP UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,”tegas Dani yang juga selaku Sekjen FWS.

Selain ke Inspektorat, jika dilain waktu tidak ada keseriusan menangani keluhan warga, pihaknya akan mendatangi Kemendagri RI untuk mendesak agar semua instansi terkait diperiksa.

“Jika tidak ditangani dengan serius, kami akan datangi Kemendagri RI, meminta agar turun ke Lebak memeriksa oknum di Instansi terksit untuk selanjutnya di laporkan ke pihak-pihak berwenang,” tandasnya.

Diketahui, Pembangunan Gapura yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni CV. Bangun Kokoh Sejati di anggarkan dari APBD Lebak tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 171 juta (seratus tujuhpuluh jita lebih) yang mana satuan kerja tersebut adalah Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Lebak. Untuk pekerjaan pembangunan Gapura tersebut tertanggal 18 Oktober 2024 dan waktu pelaksanaan kerja selama 60 hari. (***)

Berita Lainnya

Leave a Comment