Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Pelabuhan Merak, Senin, 26 Juli 2021.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 5 (lima) tersangka masing-masing bernisial DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, dari ke lima orang tersangka, satu diantaranya merupakan oknum dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon.
“Surat antigen palsu itu dijadikan syarat menyebrang di Pelabuhan Merak” kata Ade saat press conference di Mapolda Banten, Senin, Juli 2021.
Dalam melakukan aksi kejahatannya, kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.
Sedangkan, tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.
“Untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen,” katanya.
Surat antigen palsu itu, kata dia, oleh tersangka dibanderol Rp 100.000. Para pelaku memilikib omset dalam satu hari bisa mencapai jutaan rupiah.
“Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan,” kata Ade.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.
“PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli,” ungkap Edy Sumardi.
Motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri.
Surat keterangan hasil swab antigen yang mereka buat, tanpa di lakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak.
“Mereka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat keterangan hasil swab yang diduga palsu,” ujarnya.
Dua tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara,” tandas. (*Aji/Red)