Tangerang – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), sudah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) Kabupaten Tangerang kepada pemilik bangunan OYO diduga tidak berizin tersebut, demikian dikatakan Kasi Wasdal Deni Rahmat.
“Sudah di kasihkan SP4Bnya ke pemilik OYO. Untuk tembusannya ke Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Pagedangan belum lama ini, silahkan tanyakan ke Satuan Polisi Pamong Praja, ” katanya ketika dikonfirmasi Rabu (24/8/2022)
Hal itupun ketika dikonfirmasi Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP),Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP KabupatenTangerang , TB, Muh.Waisulkurni mengatakan bahwa SP4B belum ada sampai kepada Satpol PP.
“Sudah kami cek sampai saat ini belum ada kami terima SP4B dari dinas tata ruang dan bangunan. Kalau sudah sampai surat SP4B nya,Satpol PP sudah melakukan tindakan,” tutur TB di ruangannya ketika dikonfirmasi, Senin (12/9/2022)
TB menjelaskan,IMB diganti Persetuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Sebelumnya Deni Rahmat menjelaskan,”bahwa bangunan OYO tersebut awalnya rumah dan toko (ruko) dan surat izin mendirikan bangunan dikeluarkan pihak kecamatan. Namun,faktanya dilapangan dengan ketinggian 5 lantai dan tidak mengurus IMB yang baru dan sudah beberapa kali surat peringatan diberikan ke pemiliknya, dan sudah mengeluarkan SP4B, ” tutur H. Deni Rahmat. (Red)