Beranda » Polsek Panggarangan Terima Barang Bukti Tambang Batu Bara Ilegal, Sekjen Mata Hukum Tegaskan Penambang Ilegal adalah Pelanggaran Serius

Polsek Panggarangan Terima Barang Bukti Tambang Batu Bara Ilegal, Sekjen Mata Hukum Tegaskan Penambang Ilegal adalah Pelanggaran Serius

by Editor Utama
0 comment

Foto : Ilustrasi, Jurnal

Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan membenarkan pihaknya menerima barang bukti dari Perhutani. Barang bukti tersebut berupa terpal, peralatan tambang, dan tong biru.

“Barang bukti yang dititipkan yaitu terpal, peralatan tambang dan tong biru,”kata Kapolsek AKP Acep Komarudin, Selasa (10/2/2026).

Terkait proses hukum kata ia, penanganan penyidikan bukan berada di tingkat Polsek.

“Terkait proses penyidikan ranahnya Krimsus. Pihak Polsek hanya menerima barang bukti dari Perhutani saja,”katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penambangan di kawasan Hutan Negara bukan lagi pelanggaran ringan, tapi pelanggaran serius.

“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan Negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil, tapi tindak pidana secara terbuka,”tegas Mukhsin.

Sebelumnya, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Perhutani Bayah. Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri membenarkan adanya aktivitas tambang batu bara di wilayah Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/2/2026).

Akan tetapi, Perhutani belum bisa memberi keterangan resmi mengenai siapa pengelola maupun pemodal tambang batubara ilegal tersebut.

Perhutani menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada kepolisian, serta menilai persoalan ini membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan untuk solusi sosial bagi masyarakat penambang. (*Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com