Foto : Seketaris Dinas Diseperindag Lebak Agus Nugraha/ dox : Istimewa jurnalklik.com
Lebak – Setelah ramainya protes dari para petani yang saat ini sedang di perjuangkan oleh aktivis GAMMA melakukan audensi bersama Disperindag Lebak pada Kamis 10 April 2025 di Kantor Disperindag Lebak menyoal adanya dugaan ketidak akuratan timbangan
Sawit milik PKS KERTAJAYA terhadap para petani Sawit, Disperindag Lebak langsung bergerak cepat melakukan pengecekan kepada perushaan tersebut.
“Hasil audensi kemarin sudah saya sampaikan ke temen-temen gamma, bahwa memang kewenngan disperindag dalam hal ininadalah perlindungan konsumen. Ketika ada dugaan adanya ketidak akuratan timbangan, kami turun melakukan pengecekan dan memang hasilnya benar adanya ketidak akuratan. Itu sudah kita keluarkan dan sudah kita sampaikan ke pimpinan dan kita sampaikan juga kepada pihak perushaan,”tegas Agus Nugraha Sekertaris Disperindag Lebak, Jumat (11/4/2025) kepada media Jurnalklik.com diruang kerjanya.
Kata Agus setelah dilakukan pengecekan, pihaknya memberikan himbauan yang mana ada 3 Poin yang telah disampaikan.
Yang pertama, semnatara untuk tidak menggunakan dulu timbangan,
kemudian segera dilakukan perbaikan terhadap stuktur pondasi timbangan dan segera dilakukan tera ulang setelah dilakukan timbangan.
“Sudah kita sampaikan dan kita tegaskan kepada Perusahaan karena hanya itu kewenangan kami. Adapun diluar tersebut, seperti tuntutan para petani atau para pengepul itu diluar kewenangan kami. Mereka (pentani) menuntut adanya ganti rugi, silahkan sampaikan kepada perushaan,”ujar Agus.
Agus berahap dengan adanya kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat jika adanya kejadian ketidak akuratan terhadap timbangan segera melakukan kordinasi kepada Disperindag Lebak agar langsung dilakukan tindakan.
“Kedepan harapan kami kalau seandainya adanya dugaan ketidak akuratan timbangan, segera berkordinasi dengan kami untuk dilakukan pengecekan, baik konsumen dan perushaaan punya kewajiban masing-masing. Konsumen itu berhak mendapatkan perlindungan mendapatkan hak untuk mendapatkan timbangan yang akurat,”katanya.
“Kemudian, kewajiban pengusaha harus dilakukan tera terhadap transaksi jual beli. dan kami punya kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pelayanan untuk melakukan tera atau terhadap alat ukur timbangan dan lain-lainnya. Harapan dan himbauan kami, silahkan sampaikan kepada masyarakat jika ada dugaan silahkan berkordinasi dengan kami supaya kami segera menindaklanjuti. Jangan sampai nanti ini berlarut larut sehingga terjadi dugaan kerugian terhadap masyarakat,”harap Agus. (*/Red/Ar)