Lampung – Gubernur Lampung, diwakili Kepala Badan Litbangnovda, Amartoni Ahadis, membuka secara resmi Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), pada 11 Juli 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Menteri Dalam Negeri mempunyai fungsi sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di antaranya di bidang keuangan daerah.
Kemendagri telah menetapkan Permendagri No: 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran IPKD. IPKD bertujuan untuk menilai kinerja tata kelola keuangan daerah. IPKD Provinsi diukur oleh Menteri melalui Kepala Balitbang sedangkan IPKD Kabupaten/Kota diukur oleh Gubernur.
Kemendagri telah mengembangkan aplikasi untuk pengukuran IPKD Provinsi dan Kabupaten. Perangkat Daerah terkait diharapkan agar dapat melakukan input di aplikasi sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Kemendagri akan memberikan reward dan punishmen atas kinerja pengelolaan keuangan daerah. Hasil penilaian dikelompokan dalam 3 kategori yaitu:
Kategori A : Baik
Kategori B : Perlu Perbaikan
Kategori C : Sangat perlu Perbaikan
Kemendagri mengharapkan IPKD dapat memacu dan memotivasi daerah untuk meningkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Narasumber dari Kemendagri, dan para peserta sosialisasi dari beberapa PD dilingkungan Pemprov. Lampung dan Kab/Kota se Prov Lampung. (*Aji/Red)