Serang – Ketua PBH Lidik Krimsus RI Provinsi Banten H. Mujiono SH angkat bicara terkait polemik pemanggilan terhadap Ibu Ira Dewi Darma, salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma oleh Polres Kabupaten Serang terkait persoalan tanah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang diduga pemanggilan tersebut blok tanahnya salah. Menurutnya, pihak Polres Kabupaten Serang melalui Kasat Reskrim Polres Serang tentu harus menjalankan tugas Pokok dan Funsi (Tupoksi) sesuai dengan SOP.
” Saya meminta kepada bapak Kapolres Kabupaten Serang atau Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang untuk bisa menjalankan tupoksinya sesuai SOP. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan terkait pemanggilan tersebut. Karena Ibu Ira Dewi pun memiliki hak yang sama di mata hukum dan harus di ayomi oleh pihak Kepolisian,” tegas Ketua PBH Lidik Krimsus RI Provinsi Banten H. Mujiono SH pada awak media, Rabu (28/12/2022).
H. Mujiono SH sangat menyayangkan adanya polemik hingga ramai pemberitaan di puluhan media online terkait pemanggilan terhadap Ibu Ira Dewi Darma yang diduga pemanggilannya tersebut salah blok tanahnya.
” Kok bisa pemanggilan tersebut untuk mengkur batas tanah milik orang lain. Jangan sampai Ibu Ira Dewi ini menjadi korban sosial dimata masyarakat yang terkesan bersentuhan dengan hukum atau memiliki kesalahan, padahal belum tentu benar adanya, ini yang harus di jaga bersama. Karena bagaimana pun Ibu Ira Dewi Darma pun memiliki hak dan dilindungi Undang Undang. Artinya, disini Polres Kabupaten Serang jangan sampai berat sebalah atau ada keberpihakan,” ujar H. Mujiono SH.
H. Mujiono SH juga mengaku akan terus mengawal dan memantau persoalan tersebut hingga tuntas.
” Kami juga akan memantau terus persoalan ini hingga tuntas. Sehingga ibu Ira Dewi juga harus dipastikan mendapatkan keadilan dari semua pihak, apalagi ini terkait masalah perdata loh, harus hati hati,” tegas H. Mujiono SH.
(*Mam&RED)