Beranda » Ormas KITA Prihatin Keputusan Pemkab Lebak Soal Pembelian Mobil Dinas Baru Terkesan “CUEK” Terhadap Kebijakan Efesiensi

Ormas KITA Prihatin Keputusan Pemkab Lebak Soal Pembelian Mobil Dinas Baru Terkesan “CUEK” Terhadap Kebijakan Efesiensi

by Editor Utama

Lebak – Ormas DPD Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Lebak Muhamad Yusuf merasa prihatin atas Keputusan Pemerintah Kabupaten Lebak yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar untuk pengadaan mobil dinas baru. Apalagi, kata Yusuf, saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Sebagai Ormas yang berjuang untuk kepentingan masyarakat, Ormas KITA Lebak mempertanyakan urgensi dari pembelian kendaraan dinas ini. Apakah benar ini merupakan kebutuhan prioritas bagi pelayanan publik, atau justru lebih mencerminkan gaya hidup pejabat yang semakin jauh dari realitas masyarakat, ” kata Ketua DPD Ormas KITA Kabupaten Lebak Muhamad Yusuf lewat pernyataan yang, Jumat (21/2/2025)

Kata Yusuf, di saat masih banyak warga Lebak yang berjuang dengan keterbatasan akses pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur desa yang belum memadai. Seharusnya, penggunaan anggaran daerah digunakan untuk mengedepankan kepentingan rakyat.

“Kami berharap Pemkab Lebak lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan lebih mengutamakan kebutuhan esensial masyarakat daripada kepentingan fasilitas pejabat, ” tegas mantan Ketua BEM Undindra tersebut.

Menurut Yusuf, pihaknya mendorong DPRD Kabupaten Lebak untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan maksimal.

Lanjut Yusuf, DPRD harus memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan hanya pada kenyamanan segelintir pejabat.

“Ormas KITA Lebak akan terus mengawal kebijakan daerah dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran demi kepentingan bersama, ” ucap Yusuf.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Sirup LKPP, Pemkab Lebak melalui Sekretariat Daerah Lebak telah membeli empat unit mobil dinas baru dengan total nilai Rp 2,3 miliar. Pengadaan ini dilakukan pada 10 Februari lalu, dengan sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Baca Juga  Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Akan Kembali Diperiksa Khusus Oleh Inspektorat Lebak

Empat mobil dinas tersebut antara lain diperuntukkan untuk Wakil Bupati Lebak beserta istrinya. Pengadaan mobil dinas baru ini termasuk dalam belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan, dengan spesifikasi sebagai berikut: kendaraan dinas jabatan roda 4 MPV CVT 1.500 cc, kendaraan dinas jabatan roda 4 MPV CVT 2.000 cc, kendaraan dinas roda 4 Ketua PKK MPV 2.000 cc, dan kendaraan dinas roda 4 WKDH MPV 2.800 cc.

Berikut ini 7 poin lengkap instruksi Prabowo ke kepala daerah dalam Inpres 1/2025:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen)
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b.

Liris : Ormas KTA
Editor : Aji Rosyad

Berita Lainnya