Beranda » Opini Publik: “Pengaruh Mantri Tani Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat Petani Di Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak”

Opini Publik: “Pengaruh Mantri Tani Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat Petani Di Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak”

by Editor Utama

Pelayanan publik (public service) adalah keseluruhan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara maupun pihak swasta yang bertanggung jawab atas penyediaannya.

Dalam perspektif administrasi publik, Denhardt & Denhardt (2003) mendefinisikan pelayanan publik sebagai “penyediaan nilai bersama (public value) yang dihasilkan melalui kolaborasi antara birokrasi, sektor swasta, dan masyarakat sipil.” Konsep ini menekankan bahwa pelayanan publik bukan hanya sekadar menyalurkan jasa, melainkan juga menciptakan manfaat sosial yang luas melalui partisipasi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat petani mencakup upaya sistematis untuk memperbaiki akses, kualitas, dan akuntabilitas layanan yang mereka terima. Kualitas layanan publik pertanian harus berorientasi pada prinsip good governance yakni transparansi, partisipasi, efisiensi, dan akuntabilitas. Hal ini terwujud lewat keberadaan Mantri Tani Desa sebagai penyuluh lapangan di tingkat desa yang diberi kewenangan dan anggaran memadai untuk mendampingi petani secara langsung, pembangunan pertanian di Indonesia sangat bergantung pada efektivitas penyuluhan dan pendampingan di tingkat desa.

Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Desa Sukamekarsari, sebagai salah satu desa agraris di Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten, membutuhkan pelayanan publik pertanian yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan petani. Dalam kerangka otonomi daerah, penyelenggaraan penyuluhan teknis bukan hanya kewenangan pemerintah pusat, melainkan juga tanggung jawab pemerintah desa melalui peran Mantri Tani Desa. Mantri Tani Desa bertugas menjadi ujung tombak transfer teknologi, pendampingan produksi, dan penghubung antara petani dengan dinas pertanian. Oleh karena itu, keberadaan dan kualitas layanan Mantri Tani Desa sangat menentukan produktivitas dan kesejahteraan petani di Desa Sukamekarsari.

Baca Juga  PT Pos Rangkasbitung Klaim Tidak Mengetahui Adanya Anggaran Rp 7 Miliar Untuk Biaya Pendistribusian Beras

Mantri Tani Desa adalah staf di Desa yang diangkat oleh Kepala Desa dan secara resmi tertuang di dalam Peraturan Bupati Lebak No 49 Tahun 2023 Tentang Mantri Tani Desa. Mantri Tani Desa bertugas sebagai pelaksana teknis dan administrasi di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan ketahanan pangan dalam melaksanakan pendampingan dan pembinaan terhadap masyarakat petani, peternak, dan nelayan.

Mantri Tani Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam melakukan pengawasan, pendampingan, dan pembinaan kepada petani dan pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan ketahanan pangan dengan bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian Lapangan dalam melaksanakan kegiatan pendataan pertanian, penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluh pertanian untuk dilaporkan kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang menangani penyuluhan melalui Korwil Penyuluhan Pertanian di Kecamatan.

Dampak Kehadiran Mantri Tani Desa terhadap Produktivitas dan Kesejahteraan Petani menunjukan bahwa, data Kelompok Tani “Mekarjaya” yang berada di Desa Sukamekarsari menunjukkan kenaikan produktivitas padi rata‑rata dari 5,2 ton/ha menjadi 6,1 ton/ha dalam dua musim tanam setelah pendampingan intensif Mantri Tani Desa. Peningkatan ini diikuti oleh kenaikan pendapatan bersih petani sebesar 15–20 % per musim. Selain aspek kuantitatif, kualitas hasil panen seperti kadar beras patah dan bulir kosong juga menurun signifikan, sehingga nilai jual meningkat. Dengan demikian, Mantri Tani Desa bukan sekadar penyuluh, melainkan agen perubahan yang memfasilitasi keberlanjutan usaha tani dan peningkatan kesejahteraan keluarga petani.

Meskipun manfaatnya nyata, Mantri Tani Desa di Desa Sukamekarsari menghadapi beberapa kendala yaitu Pertama, Keterbatasan anggaran alokasi desa mengakibatkan sarana penyuluhan seperti kendaraan operasional, bahan demoplot, dan alat ukur kesuburan tanah masih terbatas. Kedua, Keterbatasan SDM hanya satu Mantri Tani Desa untuk 288 KK petani mempengaruhi intensitas kunjungan lapangan.

Baca Juga  Kunker Ke Kominfo Lampung, KPU Lampung Minta Dukungan Penggunaan IT untuk Tahapan Pemilu

Beberapa langkah kebijakan perlu diimplementasikan untuk mengatasi tantangan tersebut. Pertama, pemerintah desa bersama kecamatan dan dinas pertanian perlu meningkatkan alokasi insentif bagi Mantri Tani Desa baik dalam bentuk tunjangan kinerja maupun dukungan operasional. Kedua, penyelenggaraan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial Mantri Tani Desa termasuk literasi digital agar mereka dapat memanfaatkan aplikasi pertanian berbasis ponsel. Ketiga, memperkuat koordinasi antar instansi melalui forum rutin yang melibatkan perangkat desa, penyuluh komoditas, dan kelompok tani, sehingga terjadi policy coherence dan institutional streamlining dalam penyusunan program pertanian. Terakhir, penerapan monitoring dan evaluasi berbasis digital dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas program pendampingan.

Kesimpulan
Peran Mantri Tani Desa di Sukamekarsari sangat krusial dalam meningkatkan pelayanan publik pertanian, melalui penyuluhan teknis dan transfer teknologi, mereka telah berhasil meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Namun, keterbatasan anggaran, SDM, dan faktor sosial budaya masih menjadi kendala utama. Oleh karena itu, dukungan kebijakan yang komprehensif mulai dari peningkatan insentif, pelatihan berkelanjutan, hingga koordinasi institusional yang baik diperlukan agar Mantri Tani Desa dapat berfungsi optimal sebagai agen perubahan dalam pembangunan pertanian desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Penulis:

  1. Lulu Salsabiia (Mahasiswa)
  2. Angga rosidin (Dosen Pembimbing)
  3. Zakaria Habib Al-Ra’zie (Kaprodi)

(Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang)

Daftar Pustaka
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/4/2018 tentang Penyuluhan Pertanian.
Dinas Pertanian Kabupaten Lebak. (2024). Laporan Tahunan Program Penyuluhan Pertanian Desa Sukamekarsari.
Dinas Pertanian Kabupaten Lebak. (2024). Data Produktivitas Kelompok Tani “Mekarjaya” Desa Sukamekarsari.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebak. (2023). Statistik Pertanian Desa Sukamekarsari.
Pemerintah Desa Sukamekarsari. (2024). Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024.
Dinas Pertanian Kabupaten Lebak. (2023). Rekap SDM Penyuluh Pertanian.
Laporan Lapangan Tim Penyuluh Dinas Pertanian Kabupaten Lebak. (2024).
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2022). Pedoman Teknis Pengalokasian Dana Desa.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (2023). Panduan Literasi Digital untuk Penyuluh Pertanian.
Oates, W. E. (1972). Fiscal Federalism. Harcourt Brace Jovanovich.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2023). Pedoman SIG‑Agraria Desa.
Peraturan Bupati Lebak No 49 Tahun 2023 Tentang Mantri Tani Desa
Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2003). The New Public Service: Serving, Not Steering. M.E. Sharpe.
Mantri Tani Desa Sukamekarsari

Baca Juga  Opini Publik : ”Efektivitas Pengawasan Satpol PP terhadap Tempat Hiburan Malam dan Warung Remang di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung, Kabupaten Serang”

Berita Lainnya