Perayaan Hari Buruh 1 Mei 2025 menjadi momen strategis untuk memperkuat kerja sama top-down dan bottom-up antara pemerintah dan serikat pekerja. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, peringatan May Day merupakan “momentum tepat berkolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh”. Dalam pidatonya di Universitas Pertamina (1/5/2025), Yassierli menegaskan bahwa ketidakpastian ekonomi global dan tantangan perubahan demografis menuntut sinergi semua pihak. Pendekatan top-down (inisiatif dan kebijakan pemerintah) dipadukan dengan bottom-up (aspirasi dan partisipasi serikat buruh) diharapkan saling melengkapi demi makna dan dampak positif Hari Buruh.
Pemerintah memanfaatkan Hari Buruh 2025 untuk mengumumkan program-program kesejahteraan yang konkret. Misalnya, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan PT Pertamina memberikan 100unit rumah subsidi kepada pekerja buruh. Langkah ini bukan sekadar simbolik, karena rumah dengan skema FLPP meningkatkan keamanan sosial dan semangat kerja buruh (perkiraan pembayaran KPR terjangkau). Di tingkat lokal, pemerintah daerah juga melibatkan serikat pekerja dalam program sosial. Pemerintah Kota Palangka Raya melaporkan kolaborasi dengan serikat pekerja konstruksi dalam program bedah rumah melalui Baznas, sebagai bentuk sinergi nyata antara buruh dan pemerintah daerah. Melalui kerja sama itu, warga kurang mampu terbantu sekaligus hubungan harmonis antar-pemangku kepentingan terpelihara. Dalam aspek kebijakan ekonomi, pemerintah menyerap masukan serikat buruh untuk menyusun kebijakan upah. Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5%, setelah berunding dengan pimpinan serikat buruh. Awalnya Menaker mengusulkan kenaikan 6%, namun diskusi mendalam dengan serikat meningkatkan persetujuan menjadi 6,5%. Kebijakan ini menggambarkan pendekatan top-down yang responsif: pemerintah tetap menetapkan standar, tetapi melibatkan serikat untuk menyeimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha. Selain itu, pemerintah merencanakan program tambahan sosial, seperti bantuan makanan bergizi bagi keluarga buruh tidak mampu, untuk melengkapi perlindungan kesejahteraan. Secara umum, inisiatif di Hari Buruh ini mencerminkan keinginan pemerintah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh dari sisi regulasi dan dukungan material.
Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Monumen Nasional Jakarta, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berkumpul menyuarakan aspirasi mereka. Tokoh serikat buruh lokal maupun internasional menekankan perlunya peran aktif serikat dalam kebijakan nasional. Sekjen International Trade Union Confederation (ITUC) Shoya Yoshida menyerukan agar serikat buruh bekerja sama dengan pemerintah dan pengusaha dalam merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Ia berharap hasil revisi kebijakan itu “adil, inklusif, dan melindungi hak-hak dasar buruh di Indonesia”. Serikat buruh nasional menambahkan bahwa tanpa keikutsertaan mereka dalam pembahasan regulasi, kesalahan masa lalu (seperti pembentukan UU Cipta Kerja) terulang kembali. Tekanan dari bawah ini menciptakan bottom-up advocacy yang mendorong dialog dan perbaikan kebijakan.
Peran serikat buruh juga terlihat dalam hubungan industrial sehari-hari di sektor swasta. Sebagai studi kasus, integrasi korporasi PTPN IV PalmCo berjalan lebih mulus berkat sinergi manajemen-perserikatan. Perusahaan dan SPBUN (Serikat Pekerja PTPN IV) sepakat melanjutkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023 sebagai dasar relasi kerja pasca-merger. Ketua SPBUN menegaskan serikat mendukung proses perubahan korporasi asalkan hak buruh dilindungi, bahkan berkomitmen membantu transformasi sambil menjaga kepentingan pekerja secara konstruktif. Komunikasi dua-arah yang terbuka dijaga, sehingga kebijakan baru berbasis konsensus dan tidak merugikan buruh. Kasus PalmCo ini menunjukkan bahwa bottom-up melalui serikat buruh dapat mengawal implementasi kebijakan perusahaan, serta mempercepat transformasi industri yang adil bagi pekerja.
Secara keseluruhan, serikat buruh berfungsi sebagai jembatan aspirasi pekerja ke tingkat kebijakan. Selain mengorganisir unjuk rasa damai, mereka menyampaikan tuntutan terukur seperti penghapusan outsourcing, pembentukan satgas PHK, dan jaminan upah layak. Momentum Hari Buruh dimanfaatkan untuk menyalurkan aspirasi tersebut, sekaligus mengajak pemerintah dialog. Misalnya, DPP Konfederasi Sarbumusi mendesak agar buruh diikutsertakan aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru. Dengan begitu, bottom-up advocacy memastikan kebijakan berikutnya lebih relevan dengan kebutuhan buruh.
Kolaborasi top-down dan bottom-up berdampak nyata dalam perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan. Program rumah subsidi pada Hari Buruh 2025 adalah contoh nyata sinergi pemerintah–serikat, meningkatkan layak huni keluarga pekerja. Demikian pula, kenaikan upah minimum yang didengarkan masukan serikat memperlihatkan keseimbangan kepentingan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi. Dalam kasus restrukturisasi perusahaan, keterlibatan serikat menjaga keberlanjutan hak pekerja melalui PKB, sekaligus membantu menata ulang organisasi bisnis.
Di tingkat daerah, kemitraan serupa memperluas jangkauan perlindungan sosial. Program bedah rumah bersama Baznas yang melibatkan serikat buruh di Palangka Raya merupakan model bottom-up dalam program sosial, melengkapi langkah-langkah pemerintah di atas. Demikian pula, penetapan UMN pasca-dialog dengan buruh dan pembahasan subsidi pangan keluarga pekerja menunjukkan integrasi program kebijakan yang komprehensif. Dengan saling mendukung, kedua pendekatan ini memperkuat jaring pengaman sosial: pemerintah menyediakan kerangka dan dukungan anggaran, sementara serikat memastikan program tersebut benar-benar menyasar pekerja yang membutuhkan.
Dalam konteks kebijakan formal, kolaborasi semacam ini diterapkan lewat forum tripartit atau dialog publik. Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru dalam dua tahun ke depan, sehingga pemerintah dan DPR perlu melibatkan serikat buruh sejak awal. Serikat menekankan bahwa tanpa partisipasi mereka, revisi yang cepat justru akan mengorbankan hak pekerja seperti sebelumnya. Di sisi lain, pemerintah harus terbuka terhadap masukan tersebut. Presiden Prabowo merespon beberapa tuntutan buruh pada aksi May Day dengan janji legislatif, misalnya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam waktu kurang tiga bulan dan pembahasan segera RUU Perampasan Aset sesuai keinginan buruh. Inisiatif ini mencerminkan kerja sama yang seimbang: serikat mengusulkan agenda (berupa tuntutan), sementara pemerintah menindaklanjuti secara kebijakan formal. Dengan melibatkan serikat dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan, diharapkan regulasi yang dihasilkan lebih akomodatif bagi pekerja. Terciptanya Undang-Undang yang adil, inklusif, dan melindungi hak-hak dasar buruh bergantung pada sinergi masukan buruh dan arahan pemerintah. Keterbukaan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan (misalnya kenaikan UMN dan RUU baru) serta kematangan serikat dalam mengawasi pelaksanaannya (seperti di PalmCo) adalah wujud kolaborasi lintas tingkat yang menguatkan makna Hari Buruh sebagai perayaan pencapaian bersama, bukan semata aksi unjuk rasa.
Kesimpulan
Pendekatan top-down dan bottom-up saling melengkapi dalam memperingati Hari Buruh 2025 dengan semangat konstruktif. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan menyediakan kerangka perlindungan dan program kesejahteraan, sedangkan serikat pekerja mengawalnya dari akar rumput, memastikan kebutuhan buruh terakomodasi. Kolaborasi semacam ini memungkinkan Hari Buruh tidak hanya dipahami sebagai ajang menuntut, melainkan juga sebagai momentum membangun sinergi sosial demi peningkatan kesejahteraan dan keadilan dunia kerja.
Penulis
- Arida Tri Yuliandini (Mahasiswa)
- Angga Rosidin (Dosen Pembimbing)
- Zakaria Habib Al-Ra’zie (Kaprodi)
Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang
Refrensi
CNN Indonesia. (2025, Mei 1). Hari Buruh, Kemenaker-Pertamina Serahkan Rumah Subsidi ke Buruh. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250501131500-92-1132052/hari-buruh-kemenaker-pertamina-serahkan-rumah-subsidi-ke-buruh
CNBC Indonesia. (2025, April 30). UMN 2025 Naik 6,5%, Ini Janji Prabowo ke Buruh di Hari Buruh. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250430184700-4-545896/umn-2025-naik-65-ini-janji-prabowo-ke-buruh-di-hari-buruh
Detik.com. (2025, Mei 1). Hari Buruh 2025: Serikat Buruh Desak Pemerintah Sahkan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset. https://news.detik.com/berita/d-7291001/peringatan-hari-buruh-serikat-desak-sahkan-ruu-pprt-dan-ruu-perampasan-aset
Kompas. (2025, Mei 1). Hari Buruh 2025, Pemerintah dan Serikat Buruh Diminta Saling Bersinergi. https://www.kompas.com/nasional/read/2025/05/01/10300091/hari-buruh-2025-pemerintah-dan-serikat-buruh-diminta-saling-bersinergi
Media Indonesia. (2025, Mei 1). Hari Buruh, Pemerintah Kota Palangka Raya Gandeng Serikat Buruh Lakukan Bedah Rumah. https://mediaindonesia.com/nusantara/710487/hari-buruh-pemkot-palangka-raya-gandeng-serikat-buruh-lakukan-bedah-rumah
Tribun Medan. (2025, April 29). Transformasi PalmCo, PTPN IV dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Kerja Bersama. https://medan.tribunnews.com/2025/04/29/transformasi-palmco-ptpn-iv-dan-serikat-pekerja-teken-perjanjian-kerja-bersama