Beranda » Opini Publik: “Kebijakan Kepala Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Dalam Pengadaan Mobil Siaga Desa untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat”

Opini Publik: “Kebijakan Kepala Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Dalam Pengadaan Mobil Siaga Desa untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat”

by Editor Utama

Pelayanan publik (public service) adalah keseluruhan kegiatan atau rangkaian kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara maupun pihak swasta yang bertanggung jawab atas penyediaannya.

Dalam perspektif administrasi publik, Denhardt & Denhardt (2003) mendefinisikan pelayanan publik sebagai “penyediaan nilai bersama (public value) yang dihasilkan melalui kolaborasi antara birokrasi, sektor swasta, dan masyarakat sipil.” Konsep ini menekankan bahwa pelayanan publik bukan hanya sekadar menyalurkan jasa, melainkan juga menciptakan manfaat sosial yang luas melalui partisipasi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sebagai salah satu contoh desa progresif mengambil langkah inovatif dengan mengadakan mobil siaga desa. Kebijakan ini diambil oleh Kepala Desa dalam rangka mempercepat dan mempermudah akses layanan kesehatan serta kebutuhan darurat lainnya bagi masyarakat desa. Kebijakan ini muncul dari kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan kesehatan yang cepat, terutama bagi warga yang tinggal di dusun terpencil atau sulit dijangkau transportasi umum. Dalam banyak kasus, keterlambatan pertolongan medis dapat berakibat fatal. Kepala Desa Bandung memanfaatkan Dana Desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Pengadaan mobil siaga desa dilakukan melalui musyawarah desa, melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Mobil ini ditempatkan di kantor desa dan dijadwalkan operasionalnya untuk keperluan darurat seperti membawa masyarakat yang sakit, atau distribusi bantuan, sopir dan operasional kendaraan didanai dari APBDes. Hasil implementasi menunjukkan bahwa, mobil siaga desa meningkatkan kecepatan respon terhadap kebutuhan medis masyarakat, warga merasa lebih terlindungi dan diperhatikan oleh pemerintah desa. Selain itu, adanya mobil siaga desa memperkuat kehadiran negara melalui aparatur desa dalam kondisi-kondisi krisis di tengah masyarakat.

Baca Juga  BKKMHB Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah

Salah satu contoh kasusnya yaitu, Pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024, warga Kp. Cangketek Desa Bandung Kec. Bandung secara langsung merasakan manfaat dari keberadaan mobil siaga desa. Pada saat itu, warga mengalami kecelakaan dan segera dibawa oleh warga sekitar ke Puskesmas Cikeusal untuk mendapatkan pertolongan pertama. Tidak lama kemudian, mobil siaga desa datang dan langsung membawa warga tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi untuk memperoleh penanganan medis lanjutan. Kehadiran mobil siaga desa tersebut sangat membantu, khususnya dalam situasi darurat seperti yang salah satu warga tersebut alami.
Meskipun berdampak positif, kebijakan ini juga menghadapi tantangan seperti keterbatasan anggaran operasional, kebutuhan perawatan rutin kendaraan, serta potensi penyalahgunaan penggunaan mobil untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dari BPD dan masyarakat untuk menjaga akuntabilitas.

Kesimpulan
Kebijakan pengadaan mobil siaga desa oleh Kepala Desa Bandung merupakan contoh nyata inovasi pelayanan publik berbasis kebutuhan lokal. Pemerintah daerah dan desa lain dapat mereplikasi kebijakan ini dengan menyesuaikan konteks wilayah masing-masing. Namun, keberlanjutan kebijakan ini sangat bergantung pada manajemen, partisipasi masyarakat, dan transparansi penggunaan dana.

Penulis:
1. Lulu Salsabila (Mahasiswa)
2. Angga Rosidin (Dosen Pembimbing)
3. Zakaria Habib Al-Ra’zie (Kaprodi)
(Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang)

Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kementerian Desa PDTT. (2022). Laporan Tahunan Inovasi Desa.
Wahyuni, R. (2023). Pelayanan Publik di Tingkat Desa dan Peran Mobil Siaga. Jurnal Administrasi Publik, Vol. 11, No. 2.
Siregar, D. (2021). Governansi Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2003). The New Public Service: Serving, Not Steering. M.E. Sharpe.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Masyarakat Yang Sehat Menopang Pertumbuhan Ekonomi

Berita Lainnya