Beranda » Oknum Kepala Desa di Lebak Pecat Mantri Tani Desa Tidak Sesuai Peraturan

Oknum Kepala Desa di Lebak Pecat Mantri Tani Desa Tidak Sesuai Peraturan

by Apri

Lebak – Melayana (30) yang betugas sebagai Mantri Tani Desa (MTD) di desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, kabupaten Lebak mengaku di berhentikan dari pekerjaanya usai mengajukan cuti melahirkan.

”Setelah saya masuk kerja habis cuti sekitar satu minggu surat pemecatan datang dan alasannya sangat tidak logis,” ujar Melayana, Jum’at (23/9/22)

Mela menuturkan, dalam surat pemberhentian kerja sebagai Mantri Tani Desa (MTD) di desa Mekarsari yang diterimanya merasa ada yang tidak adil dalam kasusnya. Ia mempertanyakan peraturan yang berlaku apa memang begitu sebab pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa itu sepihak tanpa ada alasan yang kuat.

“Saya tidak melakukan kesalahan yang patal dan berat karena tiga bulan sebelum melahirkan, saya sudah mengajukan cuti melahirkan,” tuturnya.

Atas sikap pemberhentian petugas Mantri Tani Desa (MTD) desa Mekarsari mendapat respon dari Ketua Forum Kordinasi dan komunikasi Mantri Tani Desa (MTD) Kabupaten Lebak Amir Mahfud merasa berkeberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Mekarsari.

”Berdasarkan keterangan pihak korban (Mela-red) ini sangat tidak masuk akal alasannya, apakah ketidak sukaan atau ada motif lain,” tuturnya.

Sementara, berdasarkan keterangan Korcam MTD Sajira ini sudah dimediasi dengan pihak BP3K Korwil pertanian kec Sajira, akan tetapi kepala desa Mekarsari bersikukuh Ingin tetap memberhentikan MTD didesanya.

Menurut Amir berdasarkan Perbup no 27 tahun 2015 dan perubahan Perbub no 28 tahun 2022 tentang Tata cara Pengangkatan, pembinaan serta pemberhentian MTD ada mekanismenya yang sangat melekat tidak bisa sewenang – wenang.

Didalam Perbup itu di cantumkan tatacara pengangkatan, pemberian insentif dan tugas poko MTD serta jalur pelaporan kordinasi kepada kades, dan dinas PMD dan rumpun hijau.

Baca Juga  Wagub Lampung Chusnunia Terima Audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

”Jadi siapapun kepala desanya dan di manapun desanya ketika ada persoalan berkaitan dengan pelanggaran MTD harus memenuhi aturan dan tatacara sesuai dengan pedoman teknis MTD,” pungkasnya.

Sementara Kepala desa Mekarsari Adnan Wijaya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum merespon. (Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment