Setiap unsur masyarakat akan selalu memiliki benturan kepentingan. Menjaga integritas melalui nilai-nilai luhur diperlukan untuk meningkatkan independensi.
Demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Nia Karmina Juliasih saat membuka Serial Bincang Jawara Aksi #8 dengan mengusung tema “Menjaga Integritas dalam Benturan Kepentingan” yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (21/10/2022).
“Bahwa di setiap unsur lingkungan masyarakat ada kaitannya dengan benturan kepentingan. Maka untuk meningkatkan independensi dan integritas harus tetap dipertahankan, dijaga dan dipupuk salah satunya melalui kegiatan JawaraAksi ini,” ungkap Nia Karmina Juliasih.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, untuk menjaga Integritas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukannya menanam nilai-nilai luhur dalam dirinya.
“Integritas bisa dengan kita yakinkan bahwa kita menjaga nilai-nilai luhur, dan dengan kekuatan moral. Nilai-nilai luhur itu yang diharapkan dapat memberikan edukasi,” ujarnya.
Menurutnya, dengan menjaga integritas bagi ASN tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“SDM aparatur juga akan berdampingan pada pelayanan publik,” katanya.
Sedangkan, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenpar-RB Nadjamuddin M menyampaikan pendekatan Reformasi Birokrasi dalam 8 area perubahan akan menjawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adapun 8 area perubahan tersebut diantaranya, Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan), Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Pendekatan Reformasi birokrasi dalam 8 area perubahan ini menjawab tantangan kedepan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang murah, mudah dan cepat dari masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Forum Kapak Provinsi Banten Ratu Syafitri kegiatan JawaraAksi tersebut merupakan untuk menyelenggarakan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2020 Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.Sasaran JawaraAksi8 adalah Masyarakat,ASN, Akademisi dan para Penyuluh Antikorupsi,” tandasnya.
(*Red)