Beranda » Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi Tolak Pembangunan Ternak Ayam, Ini Penjelasan Kadis DPMTSP Lebak

Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi Tolak Pembangunan Ternak Ayam, Ini Penjelasan Kadis DPMTSP Lebak

by Editor Utama

Lebak – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak bersama masyarakat Sangiang Tanjung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Kamis (14/9/2023).

Dalam aksi itu, mereka menolak adanya pembangunan kandang ayam di wilayah Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, dan meminta agar DPMPTSP Lebak tidak mengeluarkan ijin bangunan kandang ayam tersebut karena menurutnya tidak masuk pada zona peternakan.

Korlap Aksi Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi mengungkapkan, dalam panduan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.

Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dengan luas kurang lebih 645 (Enam Ratus Empat Puluh Lima ) Hektar berada di Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung dan Kecamatan Curugbitung.

“Artinya, bahwa di Kecamatan Kalanganyar tidak masuk kepada zona peternakan, itu jelas sudah melanggar rambu rambu undang undang peraturan daerah. Artinya, pengusaha peternak ayam tidak bisa membangun kandang ayam. Karena di Desa Sangiang Tanjung tidak masuk pada zona atau kawasan peternakan,”kata Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi disela-sela aksi.

Lanjut, ia juga menyebut, bahwa adanya pengaduan dan penolakan dari masyarakat Desa Sangiang Tanjung sisebabkan oleh perizinan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.

“Maka kami dan masyarakat Desa Sangiang Tanjung meminta agar dilakukannya penutupan rencana pembangunan peternakan kandang ayam di lingkungan tersebut diduga telah melanggar zona kawasan sebagaimana tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2014 tentang RTRW,”katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Lebak Yadi Basari Gunawan mengatakan bahwa, terkait dengan pelaku usaha yang sedang memohon di Desa Sangiangtanjung atas nama PT. Liusno Sukses Bersama menyampaikan usaha investasinya tersebut di bawah 5 miliar.

Baca Juga  BPJN Nasional Wilayah 2 Pastikan Akses Jalan Cisitu-Pasir Kuray Segera Selesai Diperbaiki Dengan Tepat

” Jadi, mana kala perusahaanya berinvestasi disetiap daerah dibawah 5 Miliar, dia masuknya kepada usaha kecil menengah (UKM), dan UKM itu menurut aturan bisa dilaksakanan di lahan perkebunan dan lahan kering, jadi tidak melihat zonasi. Kalau misalkan zonasi yang disampaikan terkait dengan tata ruang yang ditentukan dari beberapa Kecamatan tersebut, itu untuk sekala menengah dan sekala besar,”kata Yadi Basari Gunawan.

Yadi menjelaskan, namun untuk usaha kecil menegngah dan biaya investasinya dibawah dari 5 miliar, pengusaha bisa melaksanakan di lokasi pemanfaatan perkebunan.

Lanjut, kata Yadi, bahwa ijin dasar tersebut ada tiga syarat, yang pertama PKPPR, kemudian Persetujuan Lingkungan dan ketiga PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung)

“Jadi PKKPR yang disampaikan itu secara otomatis, akunnya tersebut langsung akun dari pemerintah pusat, dan dibawah lima miliar itu terbit secara otomatis bukan dari akunnya pemerintah daerah tapi dari OSS langsung dari Kementrian,” ujarnya.

Ditanya terkait penolakan pembangunan peternakan di Desa Sangiang Tanjung, Yadi mengaku tidak dapat langsung memberikan pernyataan bisa dan tidaknya, karena, kata dia, keputusan tersebut harus berdasarkan kajian dan masukan dari tim tehnis lainnya.

“Kita kaji dulu. Jadi keputusan di ijinkan atau tidaknya itu bukan hanya dari Kepala Dinas saja, akan tetapi harus berdasarkan masukan dari dinas tehnis lainnya,” tandasnya. (*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment