Lebak – Pemerhati Hukum Adit Wahyudin ,S.H Menyampaikan keprihatinan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang oknum dokter berinisial J.A terkait adanya Rekrutmen pegawai di RSUD Adjidarmo padahal hoax/ (tidak ada lowongan pekerjaan) di RS tersebut.
Adit menyayangkan hal tersebut terjadi karena telah memalukan nama institusi serta pimpinan daerah yang baru-baru ini menggemborkan siapapun ASN yang melakukan pungli akan dicopot bahkan di Pecat dari ASN.
Menurutnya tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami mendesak Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Adit pada Jurnalklik.com, Rabu 15 Juli 2026.
Adit menjelaskan tindakan tersebut berpotensi masuk dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta perbuatan Korupsi.
Dengan tegas, Pemerhatu Hukum ini mengungkapkan jeratan bagi ASN yang dalam hal ini menguntungkan diri sendiri/ memperkaya sendiri dengan acara merugikan orang lain, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Pasal 12B, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, netralitas, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai dasar koordinasi pemberantasan praktik pungutan liar.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan tanpa penyalahgunaan wewenang dan tanpa membebankan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
“Saya mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan pungli untuk melaporkan kepada kami silahkan dengan terbuka untuk kami kawal, kemudian kepada Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau instansi yang berwenang dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberantasan pungli merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik pungutan liar dalam pelayanan publik. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,”tandasnya.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lebak menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum, kode etik, maupun marwah profesi kedokteran. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang dokter berinisial dr. J.A.
Ketua IDI Cabang Lebak, dr. H. Irfan Maulani, Sp.PD, FINASIM, menyatakan bahwa organisasi profesi memiliki mekanisme internal untuk menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik oleh anggotanya.
Menurutnya, seluruh anggota IDI wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia dan menjaga kehormatan profesi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya, IDI tidak mentolerir setiap perbuatan yang melawan hukum, melanggar etik, maupun bertentangan dengan marwah profesi kedokteran. Termasuk di dalamnya tindakan pungli, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, apalagi jika sampai merugikan masyarakat. Setiap anggota IDI wajib menaati Kode Etik Kedokteran Indonesia,” tegas dr. Irfan pada Jurnalklik.com, Kamis 9 Juli 2026.
Terkait dugaan yang melibatkan dr. J.A., dr. Irfan menjelaskan bahwa IDI akan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk melakukan pemanggilan serta pendalaman terhadap informasi yang berkembang.
“Untuk kasus yang melibatkan dr. J.A., IDI akan berkoordinasi dengan MKEK guna melakukan pemanggilan dan pendalaman. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran berat, tentu akan diproses sesuai mekanisme organisasi dan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sikap IDI tersebut menjadi sinyal bahwa organisasi profesi tidak akan mengabaikan setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai integritas profesi kedokteran maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Selain mekanisme etik di organisasi profesi, apabila dugaan pungutan liar terbukti memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pungutan liar yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara tidak sah. Sementara itu, apabila ditemukan unsur penipuan, dapat diterapkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun tindak pidana dalam perkara tersebut. Proses pendalaman oleh MKEK IDI dan penanganan oleh pihak berwenang masih menjadi tahapan yang harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah.
Disisi lain, Koalisi Aktivis dan Relawan Bersatu Melawan masih mempersiapkan aksi besar di sejumlah titik perioritas untuk menyampaikan aspirasi, bukti, serta desakan pencopotan terhadap oknum.
Guntur timsus Komunitas Anti Korupsi (KOMPAK) sudah melakukan konsolidasi bahwa gerakan aksi yang akan dilakukan tidak main-main dan akan menurunkan gelombang besar.
“Kita masih mempersiapkan, kalau bukti sudah kami kantongi tinggal menunggu waktu persiapan aksi demo, pelaporan ke APH serta membagikan bukti kemasyarakat bukti bahwa nyata dan fakta bukan asumsi oknum melakukan dugaan pungutan liar dengan merugakan banyak orang. Kami juga akan pertanyakan ketegasan Inspektorat dalam menetapkan aturan/ sanksinya nanti apa, kalau menurut kita tidak sesuai dengan apa yang di perbuat, maka kami akan melakukan gerakan demi keadilan, demi Lebak yang besih dari Koruptor,” tegasnya. (*/Red)