Beranda » Kader UNMA Sebut Konfercab PC PMII Pandeglang Cacat

Kader UNMA Sebut Konfercab PC PMII Pandeglang Cacat

by Editor Utama

Pandeglang – Kader Unma Azis Fathan qoriban mengatakan bahwa Konfercab PC PMII Pandeglang dianggap melanggar konstitusi PO AD/ART Hasil Kongres dan MUSPIMNAS di Tulung Agung.

Menurutnya, Konfercab Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang menggelar konferensi cabang (KONFERCAB) yang cacat kepanitiaan nya BPK.

Ia menjelaskan bahwa Konfercab adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang, di dalam forum tersebut anggota PMII menuangkan ide gagasan yang diimplementasikan dalam program untuk arah gerak PMII Pandeglang ke depan.

“Sudah jelas di dalam PO BAB X Pasal 16 point 1 untuk pembentukan BPK ketentuannya yaitu Struktur komposisi keanggotaan Badan Pekerja Konfercab ditetapkan melalui Pleno BPH PC PMII setidaknya 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Konfercab,”katanya.

Selain itu, lanjutnya, Ketua dan keanggotaan BPK harus dari BPH PC PMII Pandeglang, apabila BPK tidak melaksanakan sesuai AD/ART dan PO, maka BPH berhak membubarkan dan membentuk BPH ulang melalui mekasime Pleno BPH PC PMII Pandeglang.

Apabila Konfercab tersebut tetap dilanjut, maka ini akan mengganggu stabilitas keorganisasian PMII di Pandeglang dan akan melahirkan perlawanan-perlawanan yang akan menuju kemunduran berupa dualisme kepengurusan

“Kami berharap, semoga kita semua bisa secara bersama-sama kembali menegakkan konstitusi AD ART lembaga tercinta kita Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Dan berharap adanya tindakan dari Pengurus Besar (PB) PMII untuk dapat segera meluruskan hal-hal yang menuai banyak kejanggalan,”tegas Azis Fathan qoriban.

Sementara itu kata M. Uus mengatakan bahwa Ketua Cabang PC PMII Pandeglang dalam mempersiapkan konfercab tidak melibatkan BPH (Badan Pengurus Harian) dalam pembentukan kepanitiaan.

“Kami selaku BPH tidak pernah ada undangan rapat oleh Ketua cabang” ungkap M. Uus Hidayat Wakil Sekretaris II.

“Didalam Peraturan Organisasi (PO) Hasil MUSPIMNAS di Tulungagung sudah jelas tentang pembentukan Badan Pekerja Konfercab Pergerakan Mahasiswa islam indoensia ini merupakan penjabaran dari Anggaran Rumah Tangga Pasal 33 tentang Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS). Dalam hal ini PC PMII Pandeglang tidak adanya keterbukaan untuk pembentukan BPK tiba tiba ada ketua BPK saja,”tandasnya. (*Red)

Baca Juga  Mahasiswa Laporkan Cabup Fitron Nur Ikhsan ke Bawaslu Pandeglang, Ini Persoalannya

Berita Lainnya

Leave a Comment