Serang – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Cabang Rangkasbitung Udi Wahyudi angkat bicara terkait pemanggilan salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma yaitu Ira Dewi Darma oleh Polres Kabupaten Serang. Menurutnya, pemanggilan yang diduga salah blok tanahnya tersebut harus di kaji secara menyeluruh, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan.
” Kita sadari, tentu kita semua harus taat terhadap aturan dan kami sepakat terkait itu. Namun, pemanggilan oleh Polres Kabupaten Serang melalui Satreskrim jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Polisi harus benar benar melihat datanya dan mengkaji dampaknya, apalagi ini soal Perdata,” tegas Ketua Umum IMALA Cabang Rangkasbitung Udi Wahyudi pada awak media, Rabu (28/12/2022).
Lanjut Ayudi sapaan akrabnya, menyikapi serta menelaah persoalan tersebut, pihaknya mengaku sangat prihatin terhadap Ibu Ira Dewi Darma atas pemanggilan Satreskrim Polres Kabupaten Serang. Padahal, diduga kuat pemanggilan tersebut tanahnya salah blok.
” Disisi lain pastinya beliau (Ibu Ira Dewi-Red) tertekan sikologisnya dan berdampak juga kepada keluarganya, anaknya dan kepada masyarakat sekitar atas pemanggilan tersebut. Pasti memiliki perasangka yang lain, padahal itu belum tentu ada yang dilanggar oleh Ibu Ira Dewi. Kami prihatin sekali,” ujar Ayudi.
Ayudi menegaskan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Ia juga mengaku, siap mendampingi Ibu Ira Dewi Darma menghadap ke Kantor Rumah Perempuan dan Anak (RPA) juga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
” Demi ditegakannya keadilan dan kebenaran, saya siap mendampingi Ibu Ira Dewi Darma untuk menghadap ke Kantor RPA juga Komnas HAM. Jangan sampai ibu Ira Dewi ini disangka berbuat salah padahal tidak. Dan jika benar begitu, kita yang akan menuntut dan melaporkan dengan secara resmi semua oknum tersebut ke pusat,” tandas Ayudi.
(*Mam&Red)