Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia mengatakan, salah satu indikator negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukum.
Karenanya, menurut dia, hukum yang telah diatur, sudah seharusnya dijalankan dan ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.
Hal itu disampaikan, Chusnunia saat menghadiri pelantikan pengurus DPC Peradi Lampung periode 2022-2027, yang berlangsung di Graha Wangsa Bandar Lampung, Jumat 2 September 2022.
Wakil Gubernur Chusnunia, berharap pengurus yang baru saja dilantik dan dikukuhkan dapat menjalankan tugas dan bertanggungjawab untuk membawa kemajuan DPC Peradi kedepan.
“Selaras dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu indikator negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukum,” katanya Wagub Chusnunia dilansir dilaman lampungprov go.id.
Karena itu, kata dia, berhasil karena hukum yang telah diatur, sudah seharusnya dan sudah waktunya, dijalankan dan ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.
Ketiadaan dan kurang maksimalnya penegakan hukum dapat berimplikasi terhadap kredibilitas para pembentuk aturannya, pelaksana aturan dan masyarakat yang terkena aturan itu sendiri. Sehingga, seluruh elemen akan terkena dampaknya. Untuk itu maka menjadi penting untuk diketahui apakah penegakan hukum itu sesungguhnya.
Penegakan hukum, adalah upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman perilakunya dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara.
Untuk itu, maka ketentuan yang telah mengaturnya tidak akan berhenti dalam arti aturan yang tidak bergerak atau mati, tetapi tetap akan tegak bediri dan berjalan ke depan sebagaimana yang ditentukan oleh lembaga resmi dan diakui negara untuk mengaturnya.
Dalam kesempatan itu Wagub Chusnunia juga mengatakan bahwa Advokat adalah profesi yang mengemban misi mulia. Misi mulia tersebut adalah dengan membela kepentingan hukum Warga Negara Indonesia khususnya warga Lampung demi tegaknya keadilan dalam proses peradilan.
Profesi ini pun telah dijamin oleh Undang-undang, dimana Peradi menjadi satu-satunya wadah profesi advokat. Dengan demikian, sudah seharusnya Peradi menjadi tempat untuk mewujudkan harapan bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Saat ini dan kedepannya, bukan hanya tugas pemerintah semata dalam memenuhi kebutuhan hukum guna melaksanakan pembangunan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Saya harap Peradi dapat terus berperan secara aktif, melalui program kerja yang dimiliki, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya. ***