JAKARTA – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi melayangkan surat audiensi serta laporan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU di Jl. Pattimura Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya strategis dalam melaporkan dugaan ketidaksesuaian realisasi penggunaan APBN di Provinsi Banten, khususnya pada paket pekerjaan Preservasi Jalan Sampay – Gunungkencana yang merupakan Bantuan Inpres Jalan Daerah (IJD) TA. 2025 dari kementerian PU yang dilaksanakan melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
GAMMA menilai, pekerjaan preservasi yang dikerjakan oleh CV. FALBY PUTRA MANDIRI diduga tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan spesifikasi teknis Bina Marga, terutama pada item pekerjaan Rigid Beton. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak kerja yang telah disepakati BPJN Banten dengan kontraktor pelaksana.
“Dalam konstruksi pekerjaan jalan dibiayai anggaran negara, setiap tahapan wajib memenuhi spesifikasi teknis Bina Marga, gambar rencana dan detail engineering design (DED), Rencana Mutu Kontrak (RMK), dan ketentuan administrasi. Apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan kontrak, maka hal tersebut berpotensi menurunkan mutu struktur perkerasan, memperpendek umur layanan jalan, serta berimplikasi pada potensi kerugian keuangan negara.” Terang Hasyim dalam rilis nya pada wartawan
Desakan Pembongkaran dan Penghentian Pembayaran
GAMMA secara tegas menyerukan agar dilakukan pembongkaran pada bagian pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta mendesak agar tidak dilakukan pembayaran atas item pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan kontraktual.
Menurut GAMMA, persoalan ini bukan sekadar kekurangan administratif atau deviasi teknis biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kelalaian serius bahkan indikasi kesengajaan yang berpotensi melanggar ketentuan jasa konstruksi serta membuka ruang terjadinya perbuatan melawan hukum.
“Selain mendesak agar tidak dibayar serta agar dilakukan pembongkaran, GAMMA juga akan melaporkan pekerjaan IJD TA.2025 ke APH sebab di duga berpotensi melanggar ketentuan peraturan yang dapat berpotensi melawan hukum.” Ungkap nya
Desakan Evaluasi Pejabat BPJN Banten
Tidak sampai disitu, GAMMA juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pejabat di lingkungan BPJN Banten, khususnya pada Satker Wilayah II PJN Banten dan PPK 2.3 Wilayah Banten.
“Satker dan PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengendalian kontrak, Jadi harus di evaluasi di pecat jika terbukti melanggar,”Tegas Hasyim.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(*Asep Bidik/Red)