Beranda » Dua Laporan Dinilai Berjalan Ditempat di Kejari Lebak, GAMMA Demo Kejati Banten

Dua Laporan Dinilai Berjalan Ditempat di Kejari Lebak, GAMMA Demo Kejati Banten

by Editor Utama

Banten – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Banten, Selasa (11/6/2024). Aksi tersebut sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Kejari Lebak dalam menangani pelaporan GAMMA yang dinilai tidak ditindaklanjuti.

Ketua umum GAMMA Ahmad Hudori mengatakan bahwa aksi yang digelar di Kejati Banten merupakan kerangka menyampaikan “Mosi Tidak Percaya” terhadap Kejaksaan Negeri Lebak.

Selain itu, GAMMA juga menyerahkan Laporan Pengaduan (LAPDU) dugaan tindakan korupsi pada penyelenggaraan bantuan sosial PIP Madrasah Tahun anggaran 2023 di bawah naungan Kementerian Agama.

“Hari ini kami melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dalam kerangka menyampaikan ketidakpercayaan kami pada proses Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Lebak. Hal itu kami sampaikan karena Kejari Lebak bukan hanya tidak mampu melakukan pengamatan tentang dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pelaksanaan anggaran. Akan tetapi Kejari Lebak juga tidak kunjung melakukan langkah kongkret dari beberapa Laporan yang kami layangkan kepada Kejari Lebak. Dengan dasar itulah kami melihat jika Kejari Lebak malah terlibat dalam kemunduran penengakan hukum di Kabupaten Lebak. Tentu ini sangat miris,”tegas Ahmad Hudori.

Kata Hudori sebelumnya Laporan pengaduan yang diberikan ke Kejari Lebak adalah hasil investigasi dan temuan tim khusus GAMMA. Dimana, kata dia, seharusnya Kejari Lebak melakukan penyelidikan, penyidikan dan eksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena hasil temuan GAMMA, lanjut Dori, diduga kuat adanya tindakan Korupsi yang dilakukan oleh beberapa instrument di bawah naungan Kementerian Agama pada bantuan sosial PIP Madrasah tahun anggaran 2023.

“Karena dua Laporan kami di Kejari Lebak berjalan ditempat, akhirnya kami melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Banten sebagai bentuk mosi tidak percaya lagi kepada Kejari Lebak. Dan kami juga telah menyerahkan temuan dan atau fakta lapangan hasil investigasi kami kepada pihak Kejati Banten agar segera dilakukan proses penyelidikan,”katanya.

Baca Juga  Audiensi Dengan BBWSC3, Gamma Menyikapi Dugaan Oknum Pungli P3-TGAI

“Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana, maka kami memohon agar pihak berwenang dapat menanggapi dan menyegerakan penerbitan surat perintah penyelidikan dari LAPDU dan alat bukti yang kami serahkan kepada Kejati Banten”tandas Dori. (*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment