Foto : Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak
Lebak – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya soal masih adanya ASN (seorang guru) yang dobeljob menjadi Panwascam yang disoroti Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) diduga adanya kelalaian pihak-pihak terkait, begini repon Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Jumat (26/1/2024).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak Iqbaludin mengatakan bahwa sebelumnya mereka adalah honorer dan lolos menjadi Panwascam. Namun, mereka lolos menjadi PPPK pada bulan Januari 2023.
“Mereka itu pengumuman lolos menjadi PPPK pada bulan Januari 2023 tapi dari pengumuman sampe mereka bertugas itu ada jeda. Mereka menerima SK itu 6 Juni 2023 kalo tidak salah dan menerima gaji PPPK itu pada bulan Juli,”kata Iqbaludin.
Menurut Iqbaludin tidak ada satupun ketentuan didalam UUD ASN melarang double job. Tapi, dalam konteks UUD pemilu nomor 7 tahun 2017 itu salah satu syarat itu disitu harus penuh waktu.
” Bisa di cek berbeda dengan pps atau kpps untuk panwas persyaratannya penuh waktu jadi 1x24jam. Stelah kita berkoordinasi, kita berpedoman dengan UUD ASN tidak boleh mencampuri UUD Pemilu. Waktu itu, UUD ASN nomor 5 tahun 2014, kemudian turunannya ada PP tentang ASN dan PPPK tidak ada 1 kata pun yang melarang, tetapi pointnya kita ke kinerja,”kata Iqbaludin.
Ia juga mengatakan bahwa didalam itu ada kontrak kerja tupoksinya. Pihaknya mengaku waktu itu telah melakukan evaluasi kinerja dimana telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan memanggil ASN tersebut.
“Waktu itu kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, akhirnya Pak Dayat memanggil sekian banyaknya guru guru yang menjadi Panwascam. Pada waktu itu, setelah kita menerima surat secara bertahap mereka mengundurkan diri dari sekitaran 60 han sampai tersisa 6. Dan kemarin terkahir sisa 2 orang. Itu semuanya memang berproses. Walaupun yang 2 orang itu informasinya memang sulit, tapi saya akhirnya diperintahkan langsung oleh pa Kaban langsung meluncur ke Dindik Lebak dan memberi pemahaman hingga akhirnya mereka semua mau mengundurkan diri,” tandasnya.
Ramainya pemberitaan soal masih adanya ASN dobeljob menjadi Panwascam dikrtisi Lembaga PKN dan Relawan Pembela Masyarakat. Menurut mereka, dengan adanya ASN seorang guru yang dobeljob dinilai lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait tentang ketegasan dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Mereka juga menilai, bahwa dengan mengalirnya uang gaji kepada orang-orang yang Dobeljob tersebut harus diperhitungkan kembali dan dikembalikan. Lantaran, mereka harus memilih diantara ASN atau Panwascam.
“Tentu kita akan menghitung kembali, sejak kapan mereka menerima gaji dari ASN dan Bawaslu. Karena, harus jelas dan harus dipertanyakan apakah bisa mereka sebelumnya fokus menjalankan dua kerjaan sekaligus, saya kira tidak mungkin. Apalagi kerjaannya mengajar atau memberikan pendidikan terhadap murid murid kan harus fokus,”tegas Uun Ketua PKN Lebak.
Kata Uun, pihaknya bersama RPM akan lanjut berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkompeten dalam hal tersebut.
“Tentu kita akan kawal sampai tuntas, bahkan kita akan menyuarakan ke Publik agar semua terang benerang,”tandasnya. (*Ripaldi/Red)