Pada hari Sabtu, 15 April 2023 telah dilaksanakan kegiatan Seminar “Harasment And Violence Sexual” bagi Mahasiswa STAI Syekh Manshur. Seminar ini dilaksanakan secara Langsung Di Aula STAI Syekh Manshur dan dilaksanakan pada pukul 15.30–18.30 WIB. Seminar ini menghadirkan narasumber yang merupakan Kanit 4 Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten yaitu IPDA Akbar, S.h dan KA UPTD PPA Pandeglang yaitu Hj. Mila Oktaviani S.Kep. Ners. M.Si. Adapun topik yang disampaikan meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual Terhadap Orang Sekitar.
Seminar ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran Mahasiswa STAI Syekh Manshur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kekerasan Seksual adalah isu yang memiliki sensitivitas yang tinggi, dapat memicu perdebatan, baik dari landasan etika dan moralnya, maupun landasan legalnya. Walaupun begitu, Kekerasan Seksual merupakan isu yang penting untuk dibicarakan, khususnya di lingkungan kampus dan umumnya di wilayah Kabupaten Pandeglang yang tentu hal tersebut mennjadi isu yang sangat populis dan marak terjadi setiap tahunnya. Seluruh mahasiswa diharapkan dapat mengetahui apa saja yang dapat dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan kasus Kekerasan Seksual. Ucap Khoerul Muslim selaku ketua DEMA STAI Syekh manshur.
Dihadiri lebih dari 50 peserta, seminar ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian, seminar langsung dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanit 4 Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten yaitu IPDA Akbar, S.h dan KA UPTD PPA Pandeglang yaitu Hj. Mila Oktaviani S.Kep. Ners. M.Si. yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator yaitu Neng ani yang juga menjabat sebagai menteri Pendidikan dari DEMA STAI Syekh Manshur. Materi pencegahan seksual mencakup tentang bagaimana penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terhada orang sekitar dan perlindungan terhadap perempuan & anak. Pada sesi tanya jawab, peserta dan pembicara berdiskusi tentang pengawalan hukum untuk korban kekerasan seksual, dan pembicara juga menjelaskan bagaimana aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melayani mahasiswa, termasuk di dalamnya terdapat layanan hukum yang berdasar dan mengikat. (*Red)