Jawabarat – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menduga pelaksanaan dan perencanaan pembangunan Alun-Alun Gadobangkong, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi dinilai buruk. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LPI Rohmat Hidayat kepada awak media, ketika dirinya setelah menurunkan tim investigasi melakukan kroscek dilapangan.
Kata Rohmat, Proyek dengan pagu kurang lebih menelan anggaran sebesar Rp 15 miliyar milik Dinas Perkim Provinsi Jawabarat tersebut dinilai kurang matang dalam perencanaan. Pasalnya, proyek pembangunan Alun-Alun tersebut baru saja selesai dibangun namun sudah hancur.
Ironisnya, kata dia, ketika Pelaksana Peoyek tersebut dikonfirmasi terkait kondisi bangunan tersebut, Pelaksana Proyek malah seolah menyalahkan Alam.
“Seharusnya sebelum pelaksana membangun mereka memikirkan aspek nonteknis yang akan terjadi, apalagi proyek yang dibangun itu kan berada di sepadan pantai. Untuk itu, kami sangat heran dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan itu, seharusnya mereka melakukan analisa terlebih dahulu dengan melihat kondisi wilayah yang akan dibangun,”tegas Ketua Umum LPI Rohmat Hidayat, Selasa (12/3/2024).
Sementara Imran Pelaksana Proyek tersebut mengatakan bahwa rusaknya pembangunan tersebut diakibatkan oleh bencana Alam.
“Kang itu Forcemajure yang di akibatkan oleh bencana alam, kita sedang diskusi dengan pihak provinsi untuk melakukan langkah langkah selanjutnya, “cetus imran
Kembali ditanyakan mengenai dugaan buruknya sistem perencanaan yang mana jelas pembangunan yang dikerjakan di sepadan pantai seolah-olah berada di tanah darat, pihak pelaksana mengklaim bahwa perencanaan itu sudah baik hanya saja kata Imran, itu kembali ke paktor alam
“Perencanaan mungkin sudah matang kan namun ini faktor alam yang sulit di lawan,”kata Imran.
Dengan semua jawaban yang di keluarkan oleh pihak pelaksana, lanjut Rohmat, bahwa jelas menggambarkan disini banyak sekali dugaan persoalan tidak hanya dari kualitas pelakasanaan, melainkan kurang juga pemikiran memgantisifasi hal-hal yang terjadi akibat goncangan alam.
“Seharusnya pihak Dinas Perkim Provinsi Jawabarat melalui perencana atau pun perusahaan pemenang tender memikirkan aspek nonteknis yang akan terjadi, setidaknya meminimalisir karena jelas peroyek tersebut berada percis di sepadan pantai dan berhadapan langsung dengan arus laut yang kadang tidak terduga. Bukan hari ini malah menyalahkan alam serta saya peringatkan pihak Dinas atau pun rekanan nya jangan jadikan ajas manfaat kejadian alam belakangan ini untuk di salahkan akibat dari buruknya pelaksanaan dan perencanaan,”tegas Ketum LPI.
Maka dengan hal tersebut, LPI mengaku akan segera membuat laporan tertulis ke APH hususnya Kejaksaan Tinggi Jawabarat dan kejaksaan Agung RI agar persoalan ini menjadi atensi serius.
“Kami akan segera membuat Laporan agar segera ditindak secara serius sehingga dapat di proses secara aturan hukum yang berlaku karena jelas itu menggunakan anggaran negara yang perlu di pertanggung jawabkan. Seandainya juga ada tuntutan ganti rugi itu harus dilakukan setelah pengadilan, bukan berarti TGR akan menghilangkan aspek dugaan pidananya,”katanya.
“LPI juga bahkan akan menggelar aksi di Dinas Perkim Provinsi Jawabarat agar Kadis Perkim di copot dan di periksa, serta perusahaan pemenang tender agar di blacklist serta di jatohi denda ganti rugi bahkan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku dengan rujukan UU no 20 Tahun 2001 tentang dugaan tindak pidana korupsi,”tandasnya. (*RM)